TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat adanya potensi penyalahgunaan dana Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp 40 triliun setiap tahun.
"Berpotensi akan dikelola orang-orang yang tidak berkepentingan," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2014. Karena itu, ucapnya, KPK bersama Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan pengawasan.
Sebagai perbandingan, ucap Pandu, Amerika Serikat setiap tahunnya memiliki potensi kecurangan sampai 10 persen dari uang yang dikelola. Padahal, Negeri Paman Sam itu memiliki fasilitas teknologi dan tata kelola yang lebih baik dari KPK. "Untuk menghindari yang seperti itu, kita mengawal BPJS," ucapnya.
Komisioner OJK, Firdaus Jaelani, mengatakan instansinya telah melakukan koordinasi dengan KPK terkait potensi kecurangan dalam jaminan sosial yang dikelola BPJS. Sebagai pengawas eksternal, OJK juga telah melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) bersama Dewan Jaminan Sosial.
"Pembagian di bidang mana yang diawasi Dewan Jaminan Sosial dan yang mana OJK," ujar Firdaus. Firdaus melanjutkan, OJK menargetkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan setiap tahunnya. "Tapi bisa saja setiap saat apabila diperlukan. Ini program baik untuk kesejahteraan kita," ucapnya.
Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi inisiatif dari KPK dan OJK. "Kemenkes sampaikan apresiasi atas inisiatif dan upaya pencegahan korupsi dana penyalahgunaan yang dikelola BPJS," ucap Gufron.
BPJS Kesehatan mulai beroperasi untuk menyelenggarakan JKN sejak 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan merupakan implementasi SJSN, yakni tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial yang bertujuan menjamin seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak.
SINGGIH SOARES
Berita lain:
Reaksi Anggito Saat Dilapori Korupsi Dana Haji
Jokowi Diminta Audit Busway 'Baru tapi Bekas'
Keluarga Masih Bungkam Soal Foto Asmirandah
Kantor Importir Bus Transjakarta tanpa Aktivitas
Kasus Sisca Yofie, Ini Kesaksian Istri Terdakwa