TEMPO.CO , Jakarta - Senior Manager Corporate Communications Sriwijaya Air, Agus Soedjono menyatakan maskapainya siap mengikuti aturan pemerintah terkait tarif surcharge (tarif tambahan untuk penerbangan domestik). "Kami sangat mengapresiasi hal tersebut," ujarnya saat dihubungi Tempo, Senin 10 Februari 2014.
Menurut Agus, Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/ INACA) telah meminta penyesuaian tarif surcharge karena alasan kurs dolar sudah melampaui Rp 12 ribu, jauh dari asumsi patokan tarif batas atas sebesar Rp 10 ribu per dolar AS. (Baca juga : Tertekan Kurs, Maskapai Tak Puas Kenaikan Tarif)
Melemahnya rupiah dan naiknya harga avtur menyebabkan beban operasi maskapai naik sampai 30 persen. Penyesuaian tarif surcharge, kata Agus, bisa meringankan beban untuk sementara waktu. "Nanti kalau rupiah menguat kan bisa dievaluasi lagi," ujarnya.
Agus mengatakan, sulit menghitung dampak kenainan tarif surcharge terhadap total harga tiket yang harus dibayar penumpang. Sebab, komponen ini ada di luar tarif dasar tiket pesawat. "Sulit menghitung persentasenya karena kisaran harga tiket itu sendiri kan luas," ujarnya. (Lihat juga : Citilink Gunakan Tarif Batas Atas)
Dia mencontohkan, dalam penerbangan Jakarta - Surabaya yang memakan waktu 1 jam dan 10 menit, penumpang pesawat jet akan dikenakan tarif surcharge Rp 50 ribu. Tentu persentasenya berbeda antara penumpang kelas bisnis yang harga tiketnya di atas Rp 1 juta dan penumpang dengan tiket promosi di low cost carrier yang harganya sekitar Rp 400 ribu. "Kenaikannya pasti ada, tapi relatif kecil lah kalau untuk domestik," ujar Agus.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti Gumay, mengatakan pekan depan akan menetapkan peraturan terkait tarif surcharge atau tarif tambahan untuk penerbangan domestik. "Kami menyadari situasi dan kondisi harga bahan bakar yang naik dan nilai tukar dolar yang tinggi membuat maskapai agak sulit bertahan," kata Herry ketika ditemui di kantornya, Jumat, 7 Februari 2014. (Berita terkait : Terpukul Dolar, Tarif Terbang Domestik Dinaikkan)
Tarif surcharge yang akan diberlakukan adalah Rp 60 ribu per jam untuk pesawat jenis jet dan Rp 50 ribu untuk pesawat jenis turbo propeller. Untuk tarif batas atas, menurut Herry, masih mengacu dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tarif Batas Atas. Tarif batas atas yang bervariasi berdasarkan jenis pesawat dan jarak tempuh itu ditetapkan untuk low cost carrier sebesar 85 persen, medium cost carrier 90 persen dan full service carrier 100 persen.
PINGIT ARIA
Terpopuler :
800 Ton Beras Vietnam Diperiksa di Laboratorium
Komitmen Freeport Bangun Smelter Terus Ditagih
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 4.000
Tingkat On Time Performance Merpati Paling Rendah
Strategi Merpati untuk Bisa Terbang ke Jeddah