Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh Ekspor Mineral, Asosiasi Ajukan Uji Materi  

Editor

Muchamad Nafi

image-gnews
Seorang pekerja saat mengolah nikel di smelter atau peleburan nikel PT Vale Tbk, dekat Sorowako, Sulawesi (8/1). Kebijakan larangan Indonesia terhadap ekspor bijih mineral utama mempengaruhi keefektivitasan untuk berinvestasi di peleburan bahan tambang. REUTERS/Yusuf Ahmad
Seorang pekerja saat mengolah nikel di smelter atau peleburan nikel PT Vale Tbk, dekat Sorowako, Sulawesi (8/1). Kebijakan larangan Indonesia terhadap ekspor bijih mineral utama mempengaruhi keefektivitasan untuk berinvestasi di peleburan bahan tambang. REUTERS/Yusuf Ahmad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) dan delapan perusahaan pertambangan menggugat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara ke Mahkamah Konstitusi. "Jantung persoalan ada di pasal 102 dan 103 karena pemerintah menafsirkan pasal itu untuk melarang ekspor mineral mentah," kata Refly Harun selaku kuasa hukum tim uji materi Undang-Undang Minerba saat ditemui setelah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 11 Februari 2014.

Menurut Refly, pasal 102 yang mengatur peningkatan nilai tambah dan pasal 103 tentang pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral telah diterjemahkan dalam peraturan pemerintah yang mengancam kelangsungan perusahaan tambang skala kecil. "Ada pengusaha tambang yang sektor usahanya kecil dan orientasi mereka ekspor. Jika diharuskan mengolah dan memurnikan, dia justru tidak mendapatkan nilai tambah," kata Refly.

Tafsir peraturan pasal 102 dan 103, kata dia, tidak diterjemakan dalam peraturan yang melarang ekspor mineral mentah. Pemerintah dinilai cukup menetapkan kebijakan untuk mengontrol ekspor dengan pelarangan ekspor mineral mentah. Stok hasil tambang mineral mentah tak bisa diekspor karena pengusaha belum memiliki fasilitas pabrik pemurni mineral atau smelter. (Baca pula: Pengusaha Tolak Bea Keluar Ekspor Mineral).

Pada 2012, pemerintah mengeluarkan larangan mengekspor mineral mentah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012. Karena menuai protes, peraturan itu dibawa ke Mahkamah Agung untuk uji materi. Sebagai penggantinya, diterbitkan beleid baru, yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2012 yang memperbolehkan perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pemanfaatan ruang (IPR) boleh mengeskpor mineral mentah berdasarkan rekomendasi Kementerian Energi.

Namun kebijakan itu berubah lagi dengan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2013 yang mengharuskan perusahaan pemegang IUP dan IPR memurnikan hasil tambang sebelum mengekspor. Peraturan itu mewajibkan perusahaan memurnikan hasil tambang dalam jangka waktu lima tahun sejak berlakunya Undang-Undang Minerba.

Pada 2014, Kementerian ESDM kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur bahwa ekspor mineral dibatasi dalam jumlah tertentu. Beleid itu juga mengecualikan pemurnian sejumlah komoditas mineral seperti nikel, bauksit, timah, emas, perak, dan kromium. (Baca: Pemerintah Konsisten Larang Ekspor Mineral Mentah).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami mempersoalkan kepastian hukum peraturan tentang larangan ekspor dan pemurnian hasil tambang yang terus berubah. Sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tapi dibuat aturan serupa," kata Refly. Karena itu, Refly mendalilkan pasal 102 dan 103 melanggar asas kepastian hukum yang termuat dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945.

Karena langkah hukum uji materi di Mahkamah Agung tak memuaskan, Refly menilai uji materi Pasal 102 dan Pasal 103 Undang-Undang Minerba ke Mahkamah Konstitusi sebagai langkah menuju jantung persoalan. "Peningkatan nilai tambah dan pemurnian memang kebijakan bagus, tapi jangan sampai membunuh," ujar Refly. (Baca juga: Peraturan Tak Jelas, Ekspor Mineral Diboikot).

NURUL MAHMUDAH

Terpopuler:
Mengapa Bos Sritex Lukminto Masuk Islam?
Reaksi Anggito Saat Dilapori Korupsi Dana Haji
Kasus Sisca Yofie, Ini Kesaksian Istri Terdakwa
Empat Pesepak Bola Wanita Iran Ternyata Lelaki
Soal Usman-Harun, Menteri Singapura Menolak Lupa
Siapa Diduga Selewengkan Dana Haji?  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

27 hari lalu

Asap vulkanis yang keluar dari kawah Gunung Semeru terlihat dari Desa Supiturang, Lumajang, Jawa Timur, Jumat 16 Februari 2024. Bedasarkan data Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada periode pengamatan Jumat (16/2) pukul 06.00-12.00 WIB Gunung Semeru mengeluarkan material vulkanik dengan 19 kali gempa letusan atau erupsi amplitudo 10-22mm selama 83-130 detik, 7 kali gempa Awan Panas Guguran (APG) amplitudo 3-8mm selama 39-51detik. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.


34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker yang diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat daerah setempat di 36 Provinsi. Tempo/Tony Hartawan
34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.


Ekspor Impor Oktober Melemah, Konflik Geopolitik dan Perlambatan Ekonomi Jadi Penyebab

16 November 2023

Ilustrasi kapal pengangkut peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Ekspor Impor Oktober Melemah, Konflik Geopolitik dan Perlambatan Ekonomi Jadi Penyebab

Fajar Hirawan mengatakan kinerja perdagangan ekspor dan impor yang menurun atau terkontraksi pada Oktober 2023 terjadi akibat fenomena global.


Terkini: Konser Coldplay di Jakarta Beberapa Jam Lagi, Hungaria Investasi Rp 4,7 Triliun untuk Proyek Tol Nirsentuh di Indonesia

15 November 2023

Penyanyi grup band Coldplay, Chris Martin menghibur penonton dalam Expo 2020 di Dubai, Uni Emirat Arab, 15 Februari 2022. REUTERS/Christopher Pike
Terkini: Konser Coldplay di Jakarta Beberapa Jam Lagi, Hungaria Investasi Rp 4,7 Triliun untuk Proyek Tol Nirsentuh di Indonesia

Coldplay akan menyelenggarakan konser perdananya pada hari ini. Kehebohan warganet menjelang hari H terlihat di media massa sejak beberapa hari lalu.


Bea Cukai Bantu Produk Kopi dan Perikanan UMKM Masuki Pasar Internasional

15 November 2023

Bea Cukai Bantu Produk Kopi dan Perikanan UMKM Masuki Pasar Internasional

Dua unit vertikal Bea Cukai, yakni Bea Cukai Jayapura dan Bea Cukai Labuan Bajo bantu pelaku UMKM realisasikan ekspor produk unggulannya.


Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Ilustrasi Jejeran Rice Cooker. shutterstock.com
Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?


Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional, Berikut Isi Tim Pengarahnya

26 September 2023

Presiden Jokowi berpidato saat Peresmian Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kongres XXV PWI berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada 25 hingga 26 September 2023 yang mengangkat tema Menuju PWI yang Mampu Menjawab Tantangan Zaman. TEMPO/Subekti.
Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional, Berikut Isi Tim Pengarahnya

Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 membentuk Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional.


Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

26 Juli 2023

Gelaran pameran tahunan Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Indosolar Expo 2023.
Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

Energi surya memiliki peran strategis dalam mengakselerasi upaya transisi energi khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).


5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

11 Februari 2023

Warga saat melakukan aktifitas dulang emas dari air pembuangan limbah tailling PT Freeport yang mengalir melalui Sungai Otomona, Mil 38, Kualakencana, Timika Papua, 28 Oktober 2016. Perharinya warga dapat mendulang emas sebanyak setengah gram emas dengan biaya sewa lahan Rp 100 ribu perbulannya. TEMPO/Subekti
5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

Inilah 5 Provinsi Penghasil emas terbesar di Indonesia.


Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

11 Februari 2023

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, saat melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik melalui virtual pada Jumat, 7 Oktober 2022. Kredit: YouTube Ditjen EBTKE
Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

Kementerian ESDM terus mengembangkan sektor panas bumi untuk menurunkan efek rumah kaca.