TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Fahmi Idris mengungkapkan ada lima titik yang menjadi potensi penyalahgunaan dana dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setiap tahun BPJS akan mengelola dana Rp 40 triliun.
"Ada lima titik kami tangkap, investasi dana badan, investasi dana jaminan sosial, potensi pengalihan aset, potensi operasional, dan pembayaran fasilitas kesehatan," kata dia. KPK Ungkap Potensi Penyalahgunaan Dana BPJS)
Sebenarnya, ujar Fahmi, BPJS mempunyai satuan pengawas internal dan grup manajemen risiko untuk mencegah munculnya kelima potensi itu. "Intinya sudah tertata. Kalau ada potensi tersebut, pengawas internal akan turun," kata Firdaus.
Selain pengawas internal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan menjadi pengawas eskternal. Fahmi pun mengaku senang dengan berpartisipasinya OJK dalam mengawasi pengelolaan dana yang dilakukan BPJS. "Kami bersyukur OJK juga turun sebagai pengawas," tutur Fahmi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengungkapkan melihat potensi penyalahgunaan dana yang dikelola BPJS. Alasan utamanya adalah dana yang dikelola BPJS setiap tahun sangat besar. "Berpotensi akan dikelola orang-orang yang tidak berkepentingan," kata Pandu.
BPJS Kesehatan mulai beroperasi untuk menyelenggarakan JKN sejak 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan merupakan implementasi SJSN, yakni tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial yang bertujuan menjamin seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak. (Baca: Peserta JKN Didominasi Pasien Berpenyakit Berat)
SINGGIH SOARES
Berita lain:
Reaksi Anggito Saat Dilapori Korupsi Dana Haji
Jokowi Diminta Audit Busway 'Baru tapi Bekas'
Keluarga Masih Bungkam Soal Foto Asmirandah
Kantor Importir Bus Transjakarta tanpa Aktivitas
Kasus Sisca Yofie, Ini Kesaksian Istri Terdakwa