TEMPO.CO, Jakarta - Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak, mengungkapkan sebaiknya media tidak terlalu mengekspos proses peradilan AQJ alias Dul. Pasalnya, menurut prosedur hukum, sidang anak di bawah umur tidak terbuka untuk umum.
"Semua sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Peradilan Anak, sidangnya akan digelar tertutup," Arist menegaskan kepada Tempo, Selasa, 11 Februari 2014. Menurut Arist, sesuai dengan prosedur hukum pula, media hanya dapat mengekspos pembacaan vonis. "Proses sidangnya akan dilindungi, tapi tidak menghilangkan hukum pidananya."
Selain tidak terbuka umum, selama persidangan AQJ akan didampingi orang tua atau pengacara. Ini agar terdakwa tidak merasa tertekan. Jaksa dan hakim pun diharamkan memakai toga selama persidangan. "Terdakwa anak akan diperlakukan lebih khusus ketimbang terdakwa dewasa," kataArist.
Arist juga tidak menampik bahwa terdakwa anak dimungkinkan untuk mendapatkan penangguhan penahanan. "Namun penangguhan penahanan ada di tangan hakim yang memeriksa perkara AQJ," kata Arist.
Sebelumnya AQJ didakwa melanggar tiga pasal dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia harus berurusan dengan hukum setelah terlibat kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi, 2013 lalu. Kecelakaan tersebut menewaskan tujuh orang dan mencelakai delapan orang.
RINA ATMASARI