TEMPO.CO, Jakarta -Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan siap melakukan pendampingan terhadap AQJ tersangka kasus kecelakaan tol Jagorawi Km.8. Menurut Aris Merdeka Sirait, pihaknya sudah pasti mempersiapkan pendampingan meski hingga saat ini masih menunggu rekomendasi dari hasil pemeriksaan berkas pihak pengadilan.
Menurut Arist setidaknya dalam jalannya sidang yang berlangsung tertutup nanti, harus ada empat hal yang bisa dipenuhi untuk memenuhi perlindungan hak anak. Salah satu poin dari keempat persyaratan tersebut adalah adanya pendampingan.
"Pendampingan yang paling utama itu adalah dari kedua orang tua tersangka. Wajib bagi orang tua untuk mendampingi persidangan anak," kata Arist pada Tempo saat dihubungi pada Senin, 10 Februari 2014.
Selain harus adanya pendamping, ketiga poin selanjutnya menurut Arist juga tidak kalah penting harus dilaksanakan.
"Tiga poin lainnya adalah sidang berlangsung tertutup, lalu para pemeriksa, jaksa, pengacara, tidak boleh mengunakan jubah sebagaimana di persidangan pada umumnya." Kemudian Arist menjelaskan tidak dibenarkan adanya ekspose atau pemberitaan terkait jalannya persidangan.
AQJ akan menjalani sidang pertamanya pada bulan Februari 2014. Hal tersebut dibenarkan oleh pihak pengadilan negeri Jakarta Timur meski hingga kini masih belum ditetapkan jadwal persidangannya. Putra Ahmad Dhani ini diputuskan menjadi tersangka beberapa waktu lalu karena merujuk pada hukum acara pidana yaitu UU Nomor 3 tahun 1997. Selain itu acuan Undang-Undang yang digunakan masih pada UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002.
AISHA
Topik Terhangat
KRI Usman Harun | Dana Haji | Banjir Jakarta | Caleg Selebritas | Transjakarta Bekas |
Berita Terpopuler
Saran Miley Cyrus untuk Justin Bieber
Empat Rocker Bakal Beraksi di Panggung Musikal
Ananda Sukarlan Award Digelar Juni Mendatang
47 Gitaris Akan Gelar Konser Amal
Rinta, Gadis Tunanetra yang Rajin Bikin Novel