TEMPO.CO, Yogyakarta - Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta di Jalan Sukonandi, Kota Yogyakarta, kembali didatangi massa dari Bantul, Rabu, 12 Februari 2014. Sebelumnya massa pendukung M. Idham Samawi, tersangka kasus korupsi dana hibah Persiba Rp 12,5 miliar, juga menyambangi kantor itu, Selasa kemarin.
Berbeda dengan massa Idham, kali ini aktivis Gerakan Pemuda Ka'bah dan Ikatan Remaja Masjid justru mendukung pengusutan kasus korupsi. Namun mereka hanya mempertanyakan kasus dugaan pelecehan jaksa penyidik terhadap saksi yang juga melecehkan agama.
"Kami menanyakan soal pengakuan saksi yang dilecehkan. Kalau soal agama, harga mati," kata koordinator aksi, Safuani, di depan kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, 12 Februari 2014.
Massa datang sekitar pukul 09.00 WIB. Perwakilan massa baru diterima Kejaksaan Tinggi sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka ditemui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Purwanta Sudarmadji dan beberapa pegawai Kejaksaan. "Kami tidak ada kaitan dengan kasus Persiba. Kalau soal kasus korupsinya silakan jalan terus," kata dia.
Kasus dugaan korupsi dana Persiba ini melebar ke isu SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan). Sebab, menurut pernyataan salah satu saksi, Dahono, bendahara Persiba, saat kasus bergulir ia dilecehkan oleh salah satu penyidik. Bahkan kabar itu sudah menyebar ke masjid-masjid dan pondok pesantren.
Mei Abeto Harahap, penyidik yang dituding melecehkan itu, juga dinilai arogan. "Kami minta penjelasan soal pelecehan agama ini. Kalau itu dilakukan oleh jaksa, kami umat Islam jelas marah," kata Ichad, panggilan Safuani.
Aksi protes kepada jaksa penyidik juga pernah dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bantul pada Senin pekan lalu. Saat itu perwakilan MUI mendapat aduan dari saksi yang merasa diintimidasi oleh jaksa karena melecehkan salat dan puasa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Purwanta Sudarmadji menerima perwakilan beberapa orang. Ia menyatakan jaksa penyidik tidak melarang orang beribadah, bahkan memberi fasilitas makan, minum, dan pemeriksaan juga bisa ditunda jika tidak sehat. "Pemeriksaan juga sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, juga menjunjung tinggi hak asasi manusia," kata dia.
Ia juga mengimbau masyarakat supaya tidak menyebarkan isu yang tidak mereka tahu kebenarannya. Dengan demikian, Kejaksaan juga lebih fokus dan cepat dalam penyidikan kasus yang juga menyeret Edy Bowo Nurcahyo, mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, sebagai tersangka.
MUH SYAIFULLAH
Berita Lain:
Sektor Ini yang Dorong Laju Indeks
Tiga Penyebab Properti Melambat di Tahun Kuda
Regional Positif, Rupiah Terapresiasi 25 Poin
Daftar Kawasan Favorit untuk Bisnis Properti