TEMPO.CO, Jakarta - - Bekas Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Erwin Faisal mengatakan kalau Malam Sambat Kaban, Menteri Kehutanan semasa proyek pengadaan Sistem Radio Komunikasi Terpadu diajukan termasuk yang paling ngebet. Yusuf mengaku telah diminta Kaban untuk mengkoordinasi anggota komisi lain agar bisa mendukung pengadaan itu.
"Dia meminta supaya teman-teman yang tak setuju, untuk dikoordinir menjadi mendukung," kata Yusuf di halaman gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 12 Februari 2014.
Yusuf mengatakan proyek itu muncul sesuai dengan permintaan Dephut, bukan malah permintaan dari Anggoro Widjojo yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi itu.(baca: KPK Periksa Jusuf Erwin)
Menurut Yusuf, proyek yang sempat terhenti itu diadakan lagi atas inisiatif Dephut untuk mengatasi pembalakan liar dan kebakaran hutan. "Itu ruginya mencapai Rp 10 triliun, karena alatn komunikasi tak ada, ketika itu polisi hutan tak bisa menangani masalah-masalah itu," ujar dia.(baca: M.S. Kaban Bantah Rekomendasikan Perusahaan Anggoro)
Yusuf menjelaskan, di jaman Mohamad Prakosa menjabat Menteri Kehutanan, muncul Undang-Undang Otonomi Daerah, yang mengakibatkan pembubaran kantor wilayah. "Pegawai-pegawai operator pecah, operatornya hilang, barang tak terawat. Di jaman kaban, ini dibenahi kembali," kata dia.
Yusuf menilai keputusan pengadaan itu tepat. Menurut dia, sebaiknya keputusan itu jangan dipersalahkan. "Yang dipersalahkan itu anggota dewan yang terima hadiah," kata dia. Yusuf enggan berkomentar soal dugaan keterlibatan Kaban dalam kasus itu. "Tapi Dephut itu instansi teknis yang bertanggungjawab."(baca: Soal Anggoro, M.S. Kaban Siap Dipanggil KPK)
Kaban sendiri menyatakan siap jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di instansi yang pernah ia pimpin. "Semua warga negara jika dipanggil KPK untuk dimintai keterangan wajib datang," ujarnya setelah mengikuti Pengajian Bulanan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jumat, 7 Februari 2014.
Kaban menegaskan dirinya tidak ada sangkut-paut masalah gratifikasi dalam kasus itu dan tidak menikmati uang tersebut. Menurut dia, sebagai menteri, tidak mungkin ia tahu ada gratifikasi. "Mana mungkin ada orang nyuap kita tahu dan dikasih tahu. Itu kan terungkap setelah ada pemeriksaan BPK," katanya.(Baca: Mereka Terseret di Kasus Anggoro Widjojo)
MUHAMAD RIZKI