TEMPO.CO , Jakarta - Kasus perampokan yang dilakukan oleh terdakwa Jimmy Muliku, 30 tahun, alias John Weku, terhadap Feby Rupita, 23 tahun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Agenda utamanya, mendengarkan kesaksian dari korban sekaligus saksi kunci, Feby.
Di depan majelis hakim Feby mengaku dirampok oleh John setelah keduanya melakukan hubungan badan di Hotel Harris, Kamis, 13 Mei 2013 silam. Terdakwa, kata dia, menggasak uang dollar Hong Kong miliknya dengan nominal sekitar Rp 120 juta, perhiasan, berlian, kalung, jam, dan gelang. "Saya diancam dengan pisau dan diborgol oleh dia," ujarnya di persidangan, Selasa, 11 Februari 2014. (Baca: Usai 'Layani' John Weku, Feby Kontak Anggita Sari )
Tak hanya itu, ia melanjutkan, John pun menyuruh dia untuk memanggil temannya: Anggita Sari, 22 tahun untuk datang ke hotel. Saat ditanyakan Ketua Majelis Hakim, Richard Silalahi ihwal pemanggilan Anggita atas inisiatif Feby, saksi membantahnya. Feby memanggil Anggita di bawah ancaman John. "Saya bilang ke Anggita untuk datang ke sini dengan mengimingi bisnis berlian."
Feby membantah pertanyaan majelis hakim yang menanyakan soal adanya kerjasama antara dirinya dengan John untuk merampok Anggita. "Tidak benar itu. Saya yang dirampok."
Dalam persidangan, Feby mengaku kenal dengan John dari temannya Gina. Setelah itu, John dan Feby melakukan transaksi kencan semalam di Hotel Harris. Sesampai di hotel mereka lantas melakukan hubungan badan sebanyak satu kali. Feby langsung dibayar John sebesar Rp 5 juta sedangkan tarif Feby sendiri Rp 20 juta untuk 6 jam.
John tidak terima dengan pernyataan Feby. Ia mengatakan, dirinya bekerjasama dengan Feby untuk menggasak harta Anggita. "Saya dan dia memang kerja sama untuk mendatangkan Anggita dan merampoknya," kata dia. Kendati demikian ia mengaku telah memborgol kedua wanita tersebut sebagai bagian dari aksi perampokan yang telah dirancangnya bersama Feby.
Seperti diketahui, John ditangkap polisi karena merampok. Uniknya semua korban perampokannya merupakan wanita malam. John sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2011 dan memperkenalkan diri sebagai seorang pejabat.
Jhon selalu mengajak wanita incarannya ke hotel berbintang. Di sana ia sudah mempersiapkan semua keperluan perampokannya. Polanya sama: setelah berkencan, wanita tersebut diborgol dan digasak hartanya.
Saat ini terdakwa mendekam di tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia dituntut dengan Pasal 368 KUHP atau 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
ERWAN HERMAWAN
Berita lain:
Dana Haji Diduga Dipakai Beli Mobil Pejabat
Mengapa Bos Sritex Lukminto Masuk Islam?
Pembuatan Akte Lahir, KTP, dan KK Kini Gratis
Reaksi Anggito Saat Dilapori Korupsi Dana Haji