Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Feby Bantah Bantu John Weku Merampok Anggita Sari

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Anggita Sari. TEMPO/Nurdiansah
Anggita Sari. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Kasus perampokan yang dilakukan oleh terdakwa Jimmy Muliku, 30 tahun, alias John Weku, terhadap Feby Rupita, 23 tahun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Agenda utamanya, mendengarkan kesaksian dari korban sekaligus saksi kunci, Feby.


Di depan majelis hakim Feby mengaku dirampok oleh John setelah keduanya melakukan hubungan badan di Hotel Harris, Kamis, 13 Mei 2013 silam. Terdakwa, kata dia, menggasak uang dollar Hong Kong miliknya dengan nominal sekitar Rp 120 juta, perhiasan, berlian, kalung, jam, dan gelang. "Saya diancam dengan pisau dan diborgol oleh dia," ujarnya di persidangan, Selasa, 11 Februari 2014. (Baca: Usai 'Layani' John Weku, Feby Kontak Anggita Sari )


Tak hanya itu, ia melanjutkan, John pun menyuruh dia untuk memanggil temannya: Anggita Sari, 22 tahun untuk datang ke hotel. Saat ditanyakan Ketua Majelis Hakim, Richard Silalahi ihwal pemanggilan Anggita atas inisiatif Feby, saksi membantahnya. Feby memanggil Anggita di bawah ancaman John. "Saya bilang ke Anggita untuk datang ke sini dengan mengimingi bisnis berlian."


Feby membantah pertanyaan majelis hakim yang menanyakan soal adanya kerjasama antara dirinya dengan John untuk merampok Anggita. "Tidak benar itu. Saya yang dirampok."


Dalam persidangan, Feby mengaku kenal dengan John dari temannya Gina. Setelah itu, John dan Feby melakukan transaksi kencan semalam di Hotel Harris. Sesampai di hotel mereka lantas melakukan hubungan badan sebanyak satu kali. Feby langsung dibayar John sebesar Rp 5 juta sedangkan tarif Feby sendiri Rp 20 juta untuk 6 jam.


John tidak terima dengan pernyataan Feby. Ia mengatakan, dirinya bekerjasama dengan Feby untuk menggasak harta Anggita. "Saya dan dia memang kerja sama untuk mendatangkan Anggita dan merampoknya," kata dia. Kendati demikian ia mengaku telah memborgol kedua wanita tersebut sebagai bagian dari aksi perampokan yang telah dirancangnya bersama Feby.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diketahui, John ditangkap polisi karena merampok. Uniknya semua korban perampokannya merupakan wanita malam. John sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2011 dan memperkenalkan diri sebagai seorang pejabat.

Jhon selalu mengajak wanita incarannya ke hotel berbintang. Di sana ia sudah mempersiapkan semua keperluan perampokannya. Polanya sama: setelah berkencan, wanita tersebut diborgol dan digasak hartanya.

Saat ini terdakwa mendekam di tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia dituntut dengan Pasal 368 KUHP atau 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

ERWAN HERMAWAN
Berita lain:

Dana Haji Diduga Dipakai Beli Mobil Pejabat 
Mengapa Bos Sritex Lukminto Masuk Islam? 
Pembuatan Akte Lahir, KTP, dan KK Kini Gratis 
Reaksi Anggito Saat Dilapori Korupsi Dana Haji



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

9 jam lalu

Emas batangan murni 99,99 persen ditempatkan di ruang kerja di pabrik logam mulia Krastsvetmet di kota Krasnoyarsk, Siberia, Rusia, 31 Januari 2023. REUTERS/Alexander Manzyuk
Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

Polisi Kanada menangkap sembilan orang yang diduga melakukan pencurian emas terbesar dalam sejarah.


Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

3 hari lalu

Polisi usut kasus pembunuhan ibu dan anak di Palembang, Sumatera Selatan, Senin 15 April 2024. ANTARA/HO-Polrestabes Palembang
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

Motif pembunuhan ibu dan anaknya itu diduga perampokan, namun tidak ada barang berharga yang hilang di rumah.


Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada 6 WNI Terlibat Perampokan di Hong Kong

30 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada 6 WNI Terlibat Perampokan di Hong Kong

KJRI Hong Kong menerima informasi dari Kepolisian Hong Kong ada enam WNI terlibat aksi perampokan di sebuah toko arloji mewah


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

47 hari lalu

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil boks muatan rokok di Mapolres Madiun, Sabtu, 2 Maret 2024). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

Polisi tangkap tiga dari sembilan anggota komplotan perampok yang merampas ratusan karton rokok dalam sebuah mobil boks,


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

52 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

54 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

55 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

55 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.