TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu mengatakan dana saksi pasti cair untuk penyelenggaraan Pemilu 2014. Kendati Badan Pengawas Pemilu enggan mengelola dana ini, Khatibul meyakini ada berbagai macam cara agar dana saksi ini cair.
"Semisal melalui direktorat jenderal di bidang sosial-politik Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR RI ini saat dihubungi pada Rabu, 12 Februari 2014.
Peraturan Presiden yang akan menjadi payung hukum untuk pencairannya, kata dia, akan melibatkan multi-institusi. Lembaga itu antara lain Kementerian Keuangan yang membidangi pengucuran dana, Kementerian Hukum dan HAM yang akan meninjau sisi legalnya, Kementerian Sekretariat Negara yang melihat aspek admisitrasinya, hingga Kementerian Dalam Negeri.
Ia optimistis dalam waktu sekitar 55 hari ini Perpres bisa segera terbit dan kebijakan dana saksi segera dieksekusi. "Jika nantinya yang mengekseskusi pemerintah atau lembaga negara, pasti waktunya cukup," kata dia. Ia kembali mengingatkan jika dana saksi ini penting untuk penyelenggaran pemilu yang lebih bersih. Sebab, saksi tiap parpol harus ada di setiap TPS.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan dana saksi partai politik akan ditiadakan jika menjelang pemilu tak ada lembaga yang mau mengelola dana tersebut. "Sekarang tinggal dari KPU dan Bawaslu, apakah mau mengelola atau tidak," kata dia di Jakarta Convention Centre, kemarin.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan saat pertemuan koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, lembaganya mengatakan sudah tak sanggup lagi jika harus mengelola dana saksi. Ia keberatan lantaran jumlah sumber daya manusia di Bawaslu sangat tak ideal untuk tugas kepemiluan, apalagi jika beban kerjanya ditambah. "Sehingga Bawaslu kembalikan pembahasan dana saksi kepada pemerintah," kata Muhammad.
Muhammad mengatakan pemerintah telah menganggarkan dana tambahan Rp 1,5 triliun untuk kegiatan pengawasan Pemilu 2014. Dana itu dipakai membayar gaji dua orang mitra pengawas dan seorang saksi dari tiap partai politik di seluruh tempat pemungutan suara. "Keduanya perlu dibentuk untuk menjamin pengawasan di seluruh TPS berjalan baik," kata Muhammad
Rinciannya, Rp 800 miliar untuk membayar dua orang mitra pengawas. Adapun untuk membayar honor seorang saksi dari parpol sekitar Rp 660 miliar. Dana tersebut sudah termasuk dengan biaya bimbingan teknis dan pelatihan untuk pengawas. "Lalu setiap saksi akan mendapat honor Rp 100 ribu," kata dia. Dengan begitu, setiap partai diakomodasi untuk menunjuk saksi.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Terkait:
Dana Kampanye Dua Parpol Banyuwangi 'Kosong'
DPR Serahkan Urusan Dana Saksi ke Pemerintah
PBB: Tak Jadi Masalah Dana Saksi Batal
PKB Siapkan Dana Saksi Mandiri