Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala BPBD Madiun Tersangka Korupsi Dana Bencana  

image-gnews
Lahan persawahan dan perkebunan warga yang amblesdi lereng Gunung Wilis, Desa Bodag, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Warga juga sering mendengar suara gemuruh gerakan tanah danmerasakan getaran. TEMPO/Ishomuddin
Lahan persawahan dan perkebunan warga yang amblesdi lereng Gunung Wilis, Desa Bodag, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Warga juga sering mendengar suara gemuruh gerakan tanah danmerasakan getaran. TEMPO/Ishomuddin
Iklan

TEMPO.CO, Madiun - Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, menetapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ahmad Nuryanto sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan bencana alam tahun anggaran 2011. "Hari ini kami memeriksanya sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Madiun Ajun Komisaris Edi Susanto, Kamis, 13 Februari 2014.

Nuryanto diperiksa di ruang penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi sejak pukul 09.30 WIB hingga sore. Meski sudah jadi tersangka, polisi belum menahan Nuryanto. Alasannya, tersangka kooperatif menjalani proses hukum. Pertimbangan lainnya, tersangka telah mengajukan surat penangguhan penahanan ke polisi.

Ihwal jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi kasus tersebut, menurut Edi, penyidik belum menerima hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Hanya saja menurut perhitungan sementara dari penyidik dan BPKP, kata Edi, “Nilai kerugiannya sudah ada dengan jumlah Rp 189 juta."

Soalnya, ujar dia, beberapa hari lalu, petugas BPKP mengecek langsung penyaluran dana bantuan bencana alam di pos anggaran tak terduga Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas) anggaran 2011. Kini satuan kerja itu berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri.

Pada 2011, Nuryanto menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat di Bakesbangpolinmas. Saat itu, dia bertanggung jawab terhadap penyaluran dana bantuan dan dapur umum bagi warga yang terkena dampak bencana alam sebesar Rp 419,5 juta. Namun dalam surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran, terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Edi mengatakan alokasi dana bantuan yang seharusnya diterima sejumlah orang diduga dipotong oleh tersangka. Misalnya, ada yang seharusnya menerima Rp 5 juta tapi hanya mendapat Rp 3 juta. “Tersangka meminta penerima bantuan untuk menandatangi kuitansi kosong kemudian diisi sendiri dengan nominal uang yang digelembungkan.”

Polisi telah meminta keterangan 27 saksi dan mengantongi sejumlah bukti. Di antaranya salinan surat pertanggungjawaban kegiatan dan kuitansi penggunaan dana bantuan. Tersangka dibidik dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Ari Mukti, pengacara Ahmad Nuryanto, mengatakan kliennya akan mengikuti proses penyidikan kasus tersebut. “Benar atau tidaknya dugaan korupsi yang menjerat klien kami akan kami buktikan di persidangan,” ujar Ari di Polres Madiun. Terkait Nuryanto yang meminta wartawan tidak memojokkannya, Ari mengatakan, “Belum tentu saya salah.”


NOFIKA DIAN NUGROHO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.