TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pelaksaan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengaku tidak mengetahui perihal penyelewengan penyelenggaraan haji dengan pembelian satu unit mobil sedan Mercedes Benz tipe S-350 dan 15 unit Suzuki APV yang terjadi di kementeriannya pada 2009.
"Kalau 2009 jangan tanya saya. Kan, saya belum di sini (Kemenag). Yang pasti pada era saya tidak ada," kata Anggito pada Rabu, 12 Februari 2014 saat ditemui Tempo di ruang kerjanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah memulai penyelidikan ihwal kejanggalan pengelolaan dana haji periode 2012-2013 di Kementerian Agama. Kejanggalan itu tercium dari laporan hasil analisis yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana itu," ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso via pesan pendek, Kamis, 6 Februari 2014 lalu. (Baca: Suryadharma Tak Tahu Dugaan Korupsi Rp 1,6 Miliar)
Menurut dia, ada penggunaan yang tak sesuai dengan tujuan awal pengelolaan dana haji. Meski tak mau merinci transaksi mencurigakan apa yang ditemukan lembaganya, Agus mengatakan PPATK telah menyerahkan beberapa laporan hasil analisis tentang dana haji kepada KPK. Temuan-temuan itu disampaikan kepada KPK tahun lalu.
Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi mencurigakan hingga Rp 230 miliar dari pengelolaan dana haji selama 2004-2012. Dalam periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun, dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.
Tahun lalu, Kementerian Agama menelisik sejumlah pegawai negeri di lingkungannya yang terindikasi menggelapkan dana haji. Sebab, PPATK menemukan aliran dana biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) ke rekening pribadi pegawai Kementerian Agama.
APRILIANI GITA FITRIA
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
Bus Berkarat, Jokowi Copot Kepala Perhubungan
Ahok: Teorinya Angkot Akan Mati
Ahok Marah, Jokowi Siap Datangi Sopir Angkot
Timnas U-19 Akan Turunkan Muka Baru di Semarang
Ketika Jokowi Jadi Jago Kluruk...