TEMPO.CO, Jakarta - Stiker-stiker bergambar calon legislator yang marak dipasang pada kaca belakang angkutan umum bakal segera dicopoti. Pemasangan stiker ini dianggap melanggar peraturan.
Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Tangerang Selatan, Wijaya Kusuma, mengatakan stiker caleg yang dipasang pada angkutan umum berjenis one way vision. Akibatnya, orang yang berada di luar tak bisa melihat bagian dalam kendaraan.
"Kaca mobil angkot itu harus transparan sehingga mudah diawasi dan mengurangi tindak kejahatan di dalam angkot" katanya.
Menurut dia, pemasangan stiker itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan "Makanya kami akan segera menertibkan angkot yang ditempeli stiker kampanye itu" kata Wijaya.
Salah satu angkutan umum yang banyak ditempeli stiker jenis one way vision itu adalah mikrolet D15 jurusan Pamulang-Lebak Bulus. Menurut Jonson, 35 tahun, salah satu sopir mikrolet, ia tidak tahu bahwa pemasangan stiker itu dilarang. "Saya belum tahu itu dilarang" ujarnya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan, Engel Hartia Bhayangkara, mengatakan bila mengacu pada peraturan KPU, tidak ada larangan penempelan stiker caleg pada angkutan umum.
Engel mengimbau calon legislator untuk tidak memasang stiker one way vision karena bisa menimbulkan masalah. "Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan untuk melakukan tindakan preventif bila stiker-stiker itu mengganggu keamanan" ujarnya.
MUHAMMAD KURNIANTO
Berita Terpopuler:
Ketika Jokowi Jadi Jago Kluruk...
Video Ustad Hariri di Youtube Bikin Geger
Diduga Kado Adik Atut, KPK Sita Mobil Jennifer Dunn
Ahok Sudah Curiga Ada Kongkalikong Tender Busway
Menikahi Gadis Ingusan, Ulama Ini Ditahan