TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan menahan penyanyi dangdut Dewi Perssik di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan ini terkait hasil putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonisnya dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Jhony Manurung mengatakan saat ini jaksa tengah menjemput Dewi di rumahnya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. "Benar, jaksa sedang menjemputnya," kata Jhony kepada Tempo, Kamis, 13 Februari 2014.
Menurut Jhony, Dewi akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelum ditahan di Rutan Pondok Bambu. "Akan ada penandatanganan berkas dulu. Setelah itu, dia dibawa ke Rutan Pondok Bambu," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis Dewi dengan hukuman tiga bulan kurungan. Ia dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap artis Julia Perez. Keduanya berseteru hingga berujung cakar-cakaran ketika beradegan dalam syuting Arwah Goyang Karawang. "Mengabulkan kasasi jaksa dan diputus pada 5 Februari 2014 dengan nomor perkara 758 K/PID/2013," ujar juru bicara MA, Ridwan Mansyur, Rabu, 5 Februari 2014. (baca: Vonis Dewi Perssik, Jupe: Saya Sudah Ikhlas)
Perkara yang ditangani majelis hakim Salman Luthan, Gayus Lumbuun, dan Artidjo Alkostar ini mengabulkan kasasi jaksa yang sebelumnya menuntut Dewi dengan vonis enam bulan. Ini berdasarkan bukti visum dokter yang menunjukkan adanya luka bekas cakaran dan pukulan Dewi kepada Julia. (baca: Mahkamah Agung Vonis Dewi Perssik 3 Bulan Penjara)
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler:
Bus Berkarat, Jokowi Copot Kepala Perhubungan
Ketika Jokowi Jadi Jago Kluruk...
Video Ustad Hariri di Youtube Bikin Geger
Diduga Kado Adik Atut, KPK Sita Mobil Jennifer Dunn
Ahok Sudah Curiga Ada Kongkalikong Tender Busway
Menikahi Gadis Ingusan, Ulama Ini Ditahan