TEMPO.CO, Yogyakarta - Aktivis Forum Jogja Sehat Tanpa Tembakau (JSTT) Yogyakarta mendorong warga memilih calon anggota legislatif yang berkomitmen untuk mengesahkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok. “Buatkan kontrak politik para caleg,” ujar Wakil Ketua I Forum Jogja Sehat Tanpa Tembakau Monda Saragih, Kamis 13 Februari 2014.
Monda mengatakan, DPRD Kota Yogyakarta maupun DPRD DIY telah gagal mengesahkan aturan soal kawasan tanpa rokok itu. “Masyarakat harus sadar, agar kali ini memilih caleg yang jelas punya komitmen meningkatkan derajad kesehatan, tak sekedar mendorong adanya fasilitas kesehatan seperti yang dilakukan tiap tahun,” katanya.
Monda menuturkan, sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan setengah tahun terakhir ini. Hasilnya, makin banyak kampung yang mendeklarasikan wilayahnya sebagai kawasan tanpa asap rokok. “Dari 600 kampung sudah ada 45 yang mendeklarasikan sebagai kampung tanpa asap rokok,” kata dia.
Forum itu menyesalkan tak kunjung disahkannya peraturan daerah kawasan tanpa asap rokok oleh DPRD Kota Yogyakarta. Padahal draft raperda itu sudah jadi dan disosialisasikan pemerintah akhir tahun lalu. Saat ini draft itu pun masih terkatung-katung, menunggu kejelasan nasib.
DPRD Kota Yogyakarta mengakui telah menerima revisi draft akademik Kawasan Tanpa Rokok itu sejak akhir 2013. “Prolegda tahun ini juga sudah kembali dimasukkan sebagai prioritas agar segera selesai,” kata Anggota Badan Legsilatif DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto.
Baca Juga:
Chang mendukung gerakan moral untuk pengesahan perda itu. Gerakan yang merata untuk mendukung perda kawasan tanpa asap tokok ini menjadi modal mengikis konflik internal yang biasa terjadi dalam tubuh badan legislatif. “Jika desakan di masyarakat kuat, maka DPRD mau tak mau harus segera merealisasikan itu, sudah tidak ada alasan lagi,” kata dia.
PRIBADI WICAKSONO