TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, mengendus aroma "permainan" antara pemohon dan majelis hakim konstitusi dalam pembatalan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Dia menilai pemohon yang berasal dari Forum Pengacara Konstitusi dan sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember itu memiliki kedekatan dengan majelis hakim konstitusi.
"Melalui kedekatan ini MK diduga 'mencari' pemohon untuk membatalkan perppu tersebut," kata dia ketika dihubungi, Kamis, 13 Februari 2014.
Indikasi tersebut, kata Refly, sangat masuk akal jika mengingat pengajar Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember juga tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Universitas ini dibantu oleh Asosiasi dan Majelis Hakim Konstitusi dalam menyelenggarakan mata kuliah konstitusi melalui teleconference.
Refly mengatakan indikasi lain terlihat dari tak adanya kerugian riil pemohon jika perrpu tersebut tetap berlaku. Sebaliknya, kata dia, para pemohon merugi secara materi untuk memanggil ahli guna dihadirkan ke persidangan di MK.
Majelis hakim konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 dalam sidang yang diadakan hari ini. Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengabulkan seluruh permohonan untuk menguji materi perppu tersebut. (Baca: Dalih Hakim Konstitusi Batalkan UU Pengawas MK)
Saat membacakan amar putusan tersebut, Hamdan mengatakan bahwa majelis hakim menganggap pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum seluruhnya. Majelis, kata dia, menilai perppu tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. "Juga tak memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Dengan demikian, undang-undang tersebut dinyatakan tak berlaku lagi. MK kemudian memutuskan UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali.
AMRI MAHBUB | PRIHANDOKO
Terpopuler:
Tak Hanya Alphard Kado Adik Atut ke Jennifer Dunn
Status Gunung Kelud Menjadi Awas
Busway Cacat, Ini Para Pemenang Tendernya
KPK: Rombongan DPR Pakai Anggaran Haji