Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Adik Atut, KPK Sita Mini Cooper Caleg PDIP  

image-gnews
Sejumlah pegawai KPK berkumpul untuk mendengarkan penjelasan instruktur dalam sesi pelatihan dan perawatan mobil Ferrari milik Chaeri Wardana yang disita KPK di areal parkir gedung KPK Jakarta (12/2).  TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sejumlah pegawai KPK berkumpul untuk mendengarkan penjelasan instruktur dalam sesi pelatihan dan perawatan mobil Ferrari milik Chaeri Wardana yang disita KPK di areal parkir gedung KPK Jakarta (12/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita satu unit mobil Mini Cooper berwarna abu-abu terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Chaeri Wardana, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah. Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan mobil itu merupakan hasil penggeledahan rumah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Herdian Koosnadi.

"Dari rumah Herdian di BSD (Bumi Serpong Damai) ketemu Mini Cooper," kata Johan di kantornya, Jumat, 14 Februari 2014. Menurut dia, Herdian merupakan orang dekat suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.

Rumah dan ruko Herdian digeledah KPK Kamis malam. Rumah Herdian berada di Taman Giri Loka Sektor 4 Blok B Nomor 2 BSD. Adapun rukonya terletak di Golden Madrid 2 BSD, Tangerang Selatan.

Mobil bernopol B-888-PZ tersebut berada di tempat parkir KPK siang tadi bersama mobil-mobil lain yang telah lebih dulu disita KPK. Penyitaan mobil Mini Cooper ini menambah panjang daftar mobil yang disita KPK dalam kaitan dengan kasus yang menjerat Wawan.

Tadi malam, sekitar pukul 23.55 WIB, tempat parkir KPK diisi oleh enam mobil sitaan yang berkaitan dengan Wawan. Mobil tersebut yakni BMW X1 B-412-ANA; Toyota Alphard Vellfire hitam B-1476-SRS; Toyota Alphard Vellfire hitam B-1490-SRS; Mitsubishi Pajero Dakkar putih B-153-LEE; Mitsubishi Pajero Exceed hitam B-2704-MT; dan Suzuki APV hitam B-1528-SFX.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Empat mobil diambil dari anggota DPRD Banten, termasuk Ketua DPRD Banten Aeng Haeruddin yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat. Dua mobil lainnya, yakni Pajero dan Suzuki APV, diambil dari Anton, karyawan PT Bali Pacific Pragama, perusahaan Wawan.

Penyitaan ini merupakan hasil penggeledahan lima rumah, satu di antaranya milik Aeng. Berikut alamat rumah yang digeledah penyidik KPK:
1. Jalan Jagarayu, kompleks Griya Gemilang, Serang, Banten (rumah milik Aeng);
2. Jalan KH Abdul Fatah Hasan Nomor 63, Serang, Banten;
3. Jalan Tb. Suwandi Nomor 34, Serang, Banten; dan
4. Dua rumah di Desa Sukamanah, Kabupaten Pandeglang, Banten.

LINDA TRIANITA

Baca juga:
Jennifer Dunn Gandeng Tangan Hotman Paris di KPK
Kasus Adik Atut Bikin Sejumlah Artis Galau 
Aktris Sekitar Adik Ratu Atut dan Gratifikasi Seks 
KPK Sita Mobil Anggota DPRD Banten

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Lukas Enembe. ANTARA
Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.


Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.


Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, keluar dari Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.


KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

13 Juli 2018

Adik Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiyah Chasan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. Wawan akan dipindahkan ke Rutan Sukamiskin, Bandung, yang sebelumnya ditahan di markas Pom Dam Jaya, Guntur, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

Adik Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU setelah KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjeratnya.


Kasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan  

20 Juli 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Juni 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan  

Ratu Atut divonis hanya 5 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa.


Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

20 Juli 2017

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah mendengarkan pembacaan tuntutan atas dirinya dipengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Juni 2017. Ibu dari Wakil Gubernur Banten, Andika Azrumi tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK selama 8 tahun penjara dan  membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut Chosiyah selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.


Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

6 Juli 2017

Atut Chosiyah menyeka matanya saat mendengarkan saksi Djaja Buddy Suhardja selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kandinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di Pengadilan Tipikor, 15 Maret 2017. Atut menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS di Banten. TEMPO/Maria Fransisca (magang)
Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pleidoi di sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.


Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

16 Juni 2017

Gubernur Banten Rano Karno kepada media mengatakan siap menjalani tes urine dan mengusulkan kepada BNN untuk melakukan tes urine terhadap seluruh PNS di Banten. TEMPO/Darma Wijaya
Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

Rano Karno, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Banten, disebut memperoleh duit Rp 700 juta.


Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

16 Juni 2017

erdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Atut Chosiyah (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 April 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan.


Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

10 Mei 2017

erdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Atut Chosiyah (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 April 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

Ustaz Haryono mengaku sembilan kali mempimpin istigasah untuk mendoakan Atut Chosiyah.