Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kombes Rikwanto: Status Farhat Masih Terlapor  

image-gnews
Farhat Abbas. TEMPO/Fahmi Ali
Farhat Abbas. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Farhat Abbas dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan musikus Ahmad Dhani. Namun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan saat ini Farhat belum resmi menjadi tersangka.

"Saat ini status Farhat masih sebagai terlapor," ujar Kombes Rikwanto dalam pesan pendeknya kepada Tempo, Jumat, 14 Februari 2014.

Ahmad Dhani melaporkan Farhat karena merasa dirugikan oleh cuitan pengacara itu pada 3 Desember 2013. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Sebelumnya, berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor B/16117/XII/2013/Datro tertanggal 12 Desember 2013, status Farhat Abbas tertulis sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berbeda dengan pernyataan Rikwanto, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan Farhat sudah menjadi tersangka. "Kami sudah terima, ya, atas nama tersangka Farhat Abbas," ujar Adi Toegarisman, Jumat, 14 Februari 2014.

ANINDYA LEGIA PUTRI


Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Berita Lain:
Perbedaan Depe dan Jupe Jelang Masuk Bui
Ustad Hariri Mengaku Sudah Berdamai
Kasus Adik Atut Bikin Sejumlah Artis Galau





Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Terendah

21 hari lalu

Norman Kamaru dan Saykoji di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (23/4). TEMPO/Agung Pambudhy
5 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Terendah

Sejumlah caleg artis diprediksi gagal ke Senayan karena perolehan suara yang minim


Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Soal Pelecehan Seksual

25 Desember 2022

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat mengunjungi KPU Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu, 5 November 2022 Tempo/Eka Yudha Saputra
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Soal Pelecehan Seksual

Ketua KPU Hasyim Asyari dilaporkan ke DKPP soal dugaan pelecehan seksual terhadap Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.


Begini Isi Gugatan Farhat Abbas atas Tersingkirnya Partai Pandai di Tahapan Pemilu

18 Agustus 2022

Advokat Farhat Abbas mendaftarkan partai bentukannya yang bernama Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024./ Dewi Nurita/Tempo
Begini Isi Gugatan Farhat Abbas atas Tersingkirnya Partai Pandai di Tahapan Pemilu

Farhat Abbas mengklaim sudah melengkapi seluruh persyaratan Partai Pandai sesuai rentang waktu yang diberikan hingga 14 Agustus 2022.


Farhat Abbas Layangkan Gugatan ke Bawaslu Soal Keputusan KPU yang Tak Loloskan Partai Pandai

18 Agustus 2022

Advokat Farhat Abbas mendaftarkan partai bentukannya yang bernama Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024.  TEMPO/Dewi Nurita
Farhat Abbas Layangkan Gugatan ke Bawaslu Soal Keputusan KPU yang Tak Loloskan Partai Pandai

Farhat Abbas menyatakan telah melengkapi dokumen persyaratan untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024 ke KPU.


16 Parpol Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024: Partai Besutan Farhat Abbas hingga Cucu Soeharto

16 Agustus 2022

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memberikan konferensi pers terkait Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan berkas pendaftaran enam dari sembilan partai politik yang mendaftar hari ini sebagai calon peserta Pemilu 2024, dinyatakan lengkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'
16 Parpol Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024: Partai Besutan Farhat Abbas hingga Cucu Soeharto

Sebanyak 16 partai gagal menjadi calon peserta Pemilu 2024, karena dokumen pendaftaran mereka dinyatakan tidak lengkap hingga akhir masa pendaftaran pada 14 Agustus 2022.


Dokumen Belum Lengkap, Prima hingga Partai Farhat Abbas Diberi Waktu sampai 14 Agustus

2 Agustus 2022

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memberikan konferensi pers terkait Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan berkas pendaftaran enam dari sembilan partai politik yang mendaftar hari ini sebagai calon peserta Pemilu 2024, dinyatakan lengkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'
Dokumen Belum Lengkap, Prima hingga Partai Farhat Abbas Diberi Waktu sampai 14 Agustus

Prima, Partai Reformasi dan Partai Pandai Pandai besutan Farhat Abbas disebut sedang menyiapkan kekurangan berkas yang diminta KPU


Daftarkan Partai Pandai ke KPU, Farhat Abbas Optimistis Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

1 Agustus 2022

Advokat Farhat Abbas mendaftarkan partai bentukannya yang bernama Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024./ Dewi Nurita/Tempo
Daftarkan Partai Pandai ke KPU, Farhat Abbas Optimistis Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Farhat Abbas mengklaim struktur kepengurusan Partai Pandai sudah terbentuk di 34 provinsi Indonesia. Dia klaim ada 30 persen keterwakilan perempuan.


Farhat Abbas Daftarkan Partai Pandai ke KPU, Yakin Jadi Peserta Pemilu 2024

1 Agustus 2022

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Daftarkan Partai Pandai ke KPU, Yakin Jadi Peserta Pemilu 2024

Farhat Abbas bahkan menargetkan partainya lolos ambang batas parlemen dengan perolehan suara 7-10 persen.


Wakili Nia Daniaty, Farhat Abbas Minta Maaf Atas Kelakuan Olivia Nathania

16 November 2021

Foto Olivia Nathania dengan ibunya, penyanyi Nia Daniaty saat lebaran tahun ini. Olivia Nathania terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Instagram/Nia Daniaty
Wakili Nia Daniaty, Farhat Abbas Minta Maaf Atas Kelakuan Olivia Nathania

Pengacara Farhat Abbas, mewakili mantan istrinya, Nia Daniaty, menyampaikan permintaan maaf tindakan Olivia Nathania.


Saipul Jamil Laporkan Psikolog yang Menyebutnya Pedofil

8 November 2021

Pedangdut Saipul Jamil telah bebas dari penjara setelah menerima hukuman dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan kasus suap. Kebebasan pria yang akrab disapa Bang Ipul itu menjadi kontroversi lantaran disambut secara meriah. ANTARA
Saipul Jamil Laporkan Psikolog yang Menyebutnya Pedofil

Saipul Jamil melaporkan Lita Gading atas dugaan pencemaran nama baik. Kata Farhat, perbuatan Saipul Jamil bukan pedofil.