Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka, Farhat Merasa Benar Kritik Dhani  

image-gnews
Farhat Abbas dan Al. Dok. TEMPO/Rendra, TEMPO Nurdiansah
Farhat Abbas dan Al. Dok. TEMPO/Rendra, TEMPO Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Farhat Abbas siap menjalani proses hukum yang menjeratnya. Menurut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ia sudah resmi berstatus tersangka seiring keluarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Ya, jalani saja yang ada," ujarnya singkat kepada Tempo, Jumat, 14 Februari 2014. Ia menyatakan kasus yang dialaminya tak akan membuatnya goyah. Ia merasa apa yang dia lakukan benar. "Saya kritik Dhani (tentang kasus penabrakan Dul) dan itu sudah jadi konsumsi publik," ujarnya.

Dhani melaporkan Farhat dengan tuduhan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310, 311 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Fargat terancam dikurung lima tahun. Ia dituding mencuitkan fitnah pada Desember lalu, yang dianggap mencemarkan nama baik keluarga Dhani.

Farhat telah diperiksa atas kasus ini oleh penyidik Polda Metro Jaya akhir Januari lalu. Pihak Kejaksaan mengaku telah menerima SPDP bernomor B/16117/XII/2013/Datro tertanggal 12 Desember 2013. Nama Farhat tertulis di sana sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun polisi kukuh membantah perubahan status Farhat. Melalui pesan pendek, juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan belum ada perubahan status atas pengacara kontroversial itu. "Statusnya masih terlapor," ujarnya. 

M. ANDI PERDANA

Baca juga:
MUI : Ustad Hariri Belum Siap Jadi Ustad
Stres, Ustad Hariri Tidak Terkontrol
Kasus Adik Atut Bikin Sejumlah Artis Galau
Taylor Swift Gelar Konser di Jakarta 4 Juni

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Terendah

40 hari lalu

Norman Kamaru dan Saykoji di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (23/4). TEMPO/Agung Pambudhy
5 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Terendah

Sejumlah caleg artis diprediksi gagal ke Senayan karena perolehan suara yang minim


Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Soal Pelecehan Seksual

25 Desember 2022

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat mengunjungi KPU Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu, 5 November 2022 Tempo/Eka Yudha Saputra
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Soal Pelecehan Seksual

Ketua KPU Hasyim Asyari dilaporkan ke DKPP soal dugaan pelecehan seksual terhadap Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.


Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi

7 Oktober 2022

Baim Wong dan Paula Verhoeven setelah menjalani pemeriksaan soal video prank KDRT ke polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, 7 Oktober 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi

Baim Wong mengklaim video prank laporan KDRT-nya ke polisi untuk edukasi ke masyarakat


Baim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT

7 Oktober 2022

Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven saat tiba untuk memenuhi panggilan terkait video prank lapor KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 7 Oktober 2022. Pasangan tersebut datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait video prank lapor KDRT ke Polsek Kebayoran Lama. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya dua laporan polisi terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven atas dugaan laporan palsu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT

Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan polisi atas tuduhan laporan palsu karena membuat konten prank KDRT


Begini Isi Gugatan Farhat Abbas atas Tersingkirnya Partai Pandai di Tahapan Pemilu

18 Agustus 2022

Advokat Farhat Abbas mendaftarkan partai bentukannya yang bernama Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024./ Dewi Nurita/Tempo
Begini Isi Gugatan Farhat Abbas atas Tersingkirnya Partai Pandai di Tahapan Pemilu

Farhat Abbas mengklaim sudah melengkapi seluruh persyaratan Partai Pandai sesuai rentang waktu yang diberikan hingga 14 Agustus 2022.


Farhat Abbas Layangkan Gugatan ke Bawaslu Soal Keputusan KPU yang Tak Loloskan Partai Pandai

18 Agustus 2022

Advokat Farhat Abbas mendaftarkan partai bentukannya yang bernama Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024.  TEMPO/Dewi Nurita
Farhat Abbas Layangkan Gugatan ke Bawaslu Soal Keputusan KPU yang Tak Loloskan Partai Pandai

Farhat Abbas menyatakan telah melengkapi dokumen persyaratan untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024 ke KPU.


16 Parpol Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024: Partai Besutan Farhat Abbas hingga Cucu Soeharto

16 Agustus 2022

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memberikan konferensi pers terkait Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan berkas pendaftaran enam dari sembilan partai politik yang mendaftar hari ini sebagai calon peserta Pemilu 2024, dinyatakan lengkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'
16 Parpol Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024: Partai Besutan Farhat Abbas hingga Cucu Soeharto

Sebanyak 16 partai gagal menjadi calon peserta Pemilu 2024, karena dokumen pendaftaran mereka dinyatakan tidak lengkap hingga akhir masa pendaftaran pada 14 Agustus 2022.


Dokumen Belum Lengkap, Prima hingga Partai Farhat Abbas Diberi Waktu sampai 14 Agustus

2 Agustus 2022

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memberikan konferensi pers terkait Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan berkas pendaftaran enam dari sembilan partai politik yang mendaftar hari ini sebagai calon peserta Pemilu 2024, dinyatakan lengkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'
Dokumen Belum Lengkap, Prima hingga Partai Farhat Abbas Diberi Waktu sampai 14 Agustus

Prima, Partai Reformasi dan Partai Pandai Pandai besutan Farhat Abbas disebut sedang menyiapkan kekurangan berkas yang diminta KPU


Daftarkan Partai Pandai ke KPU, Farhat Abbas Optimistis Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

1 Agustus 2022

Advokat Farhat Abbas mendaftarkan partai bentukannya yang bernama Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024./ Dewi Nurita/Tempo
Daftarkan Partai Pandai ke KPU, Farhat Abbas Optimistis Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Farhat Abbas mengklaim struktur kepengurusan Partai Pandai sudah terbentuk di 34 provinsi Indonesia. Dia klaim ada 30 persen keterwakilan perempuan.


Farhat Abbas Daftarkan Partai Pandai ke KPU, Yakin Jadi Peserta Pemilu 2024

1 Agustus 2022

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Daftarkan Partai Pandai ke KPU, Yakin Jadi Peserta Pemilu 2024

Farhat Abbas bahkan menargetkan partainya lolos ambang batas parlemen dengan perolehan suara 7-10 persen.