TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi enggan berandai-andai saat ditanya seberapa besar peluang Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan suaminya, Chaeri Wardana alias Wawan. "Belum bisa disimpulkan," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan pendek, Sabtu, 15 Februari 2014.
Pasalnya, menurut dia, penyidikan kasus tersebut belumlah rampung. "Masih didalami dengan standar berbasis dua alat bukti yang kuat dan saling menguatkan," tutur Busyro. (Baca: Airin Diperiksa KPK Terkait Kasus Alkes Banten)
Ia mengatakan KPK masih menyisir sisi hulu maupun hilir rentetan kasus yang disangkakan kepada Wawan dan kakak Wawan, Gubernur Banten Atut Chosiyah. Kasus yang menyangkut mereka dinilai oleh Busyro berkarakter sistemik dengan penyalahgunaan wewenang yang diperparah oleh peran dominan dinasti politik keluarga mereka. (Baca: Diperiksa KPK 11 Jam, Airin Ogah Komentar)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun ogah menjawab sebesar apa kemungkinan lembaganya menjadikan Airin sebagai tersangka. "KPK sebagai penegak hukum diusulkan tidak membuat analisis kemungkinan. Sebaiknya kami menunggu hasil pemeriksaan penyidik," katanya.
Namun, ujar Bambang, jika kelak ada perkembangan, bisa saja penyidik KPK meminta gelar perkara untuk membahas status Airin.
BUNGA MANGGIASIH
Berita Terkait:
Syahrini Satu Klub Mobil dengan Adik Atut
Aliran Duit Adik Atut, PPATK: Lewat Pihak Ketiga
Daftar Kado dari Adik Atut ke Jennifer Dunn
Soal Kado Adik Atut, Jennifer Dunn Sudah Diingatkan