TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani senang atas penetapan tersangka terhadap Farhat Abbas. Penetapan itu menunjukkan kinerja kepolisian yang serius menanggapi laporannya. "Saya seneng polisi menjalankan tugasnya dengan baik sehingga saya tidak perlu turun tangan, gitu aja," kata Dhani saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Sabtu, 15 Februari 2014.
Kabar Farhat Abbas menjadi tersangka diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Farhat dilaporkan oleh Ahmad Dhani telah melakukan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310, 311 KUHP. Namun, juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada Farhat. Farhat masih berstatus terlapor. (Baca: Kombes Rikwanto: Status Farhat Masih Terlapor)
Meski begitu, Dhani mengaku senang dan bangga terhadap kinerja kepolisian karena serius menanggapi aduannya itu. Penetapan Farhat sebagai tersangka atas perilakunya berkicau di Twitter soal peran dan tanggung jawab atas kecelakaan putra bungsu Ahmad Dhani, AQJ. Farhat pun terancam mendapat hukuman kurungan 5 tahun. Ia dituding mencemarkan nama baik keluarga Dhani. (Baca: Jadi Tersangka, Farhat Merasa Benar Kritik Dhani)
Farhat telah diperiksa atas kasus ini oleh penyidik Polda Metro Jaya pada akhir Januari lalu.
Kejaksaan mengaku telah menerima SPDP bernomor B/16117/XII/2013/Datro tertanggal 12 Desember 2013. Pada daftar, nama Farhat tertulis di sana sebagai tersangka. (Baca: Dilaporkan Ahmad Dhani, Farhat Jadi Tersangka)
AISHA