TEMPO.CO, Jakarta - Mantan istri pengusaha Adiguna Sutowo, Vika Dewayani, akan mempersiapkan beberapa saksi terkait dengan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh suaminya tersebut. "Saksi dari tetangga, satpam, serta pembantu yang menyaksikan kejadian," kata pengacara Vika, Syarifuddin Noor, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 15 Februari 2014.
Vika melaporkan Adiguna atas tuduhan tindakan tak menyenangkan dengan mendatangi kediaman Vika di bilangan Pulomas, Jakarta Timur, dan mengusir Vika. Laporan disampaikan pada Selasa kemarin, 11 Februari, kepada Sentra Terpadu Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya. (Baca: Pengacara: Vika Diusir Adiguna Sutowo)
Syarifuddin mengatakan tuduhan yang ditujukan kepada Adiguna berdasarkan Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. (Baca: Polisi Akan Panggil Adiguna Sutowo)
Menurut Syarifuddin, Vika melapor untuk meminta perlindungan kepada pihak kepolisian atas kemungkinan ancaman yang akan terjadi atas perbuatan Adiguna tersebut. Menurut Syarifuddin, pada Selasa dinihari Adiguna mendatangi rumah Vika dan meminta istrinya itu untuk segera meninggalkan rumah tersebut.
ISMI DAMAYANTI
Berita Terpopuler
ERP Belum Juga Diterapkan, Begini Penjelasan Ahok
Warga Bekuk Pencuri Motor Bersenjata Api di Bekasi
Kelud Meletus, Bandara Soekarno-Hatta Sepi
Ahmad Dhani Senang Jika Farhat Tersangka
Daftar Korupsi Lurah-Camat di Jakarta Timur