TEMPO.CO, Bengkalis - Kepolisian Resor Bengkalis menangkap tangan tiga pelaku pembakaran lahan di hutan lindung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Ketiganya, US, 52 tahun, DS (42), dan JD (36), membakar lahan seluas 100 hektare di kawasan hutan lindung itu.
"Tidak hanya membakar hutan, pelaku juga melakukan pembalakan liar," kata Kepala Kepolisian Resor Bengkalis Ajun Komisaris Besar Andry Wibomo, kepada Tempo, Ahad, 16 Februari 2014.
Menurut Andry, aktivitas pelaku, yang bukan merupakan warga asli di sana, terpantau melalui operasi udara saat petugas berpatroli di sekitar titik api di Kabupaten Bengkalis. Bersama tim gabungan Koramil dan Masyarakat Pencinta Api (MPA), polisi kemudian melokalisasi api agar tidak merembet ke daerah lain.
Sebelumnya, Polres Bengkalis sudah menetapkan empat tersangka pembakar lahan, yakni W (15) YS (50), P (20) , dan NS (25). Semua tersangka saat ini ditahan di Markas Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan.
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil merupakan satu dari tujuh cagar biosfer yang ada di Indonesia. Hutan ini terletak di dua wilayah pemerintahan, yaitu Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Hutan rawa gambut Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil memiliki luas 84.967 hektare, sementara Suaka Margasatwa Bukit Batu berluas 21.500 hektare. Keduanya merupakan bagian dari eco-region hutan Sumatera yang dapat tergabung menjadi sebuah kawasan konservasi dengan areal inti cagar biosfer seluas 178.722 hektare.
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dikukuhkan dalam sidang UNESCO di Jeju, Korea Selatan, 26 Mei 2009. Cagar biosfer merupakan satu-satunya konsep kawasan konservasi dan budidaya lingkungan yang diakui secara internasional.
Peristiwa kebakaran lahan di Riau dalam beberapa hari terakhir telah mendatangkan kabut asap di berbagai wilayah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau menyebutkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sejak dua pekan lalu di sejumlah wilayah di Riau menghanguskan lebih dari 5.000 hektare lahan perkebunan milik masyarakat ataupun perusahaan.
RIYAN NOFITRA
Berita lain:
Ustad Hariri Nyaris Lempar Mikrofon ke Bos Entis
Relawan Kelud Terobos Zona Terlarang untuk Berfoto
Kerukunan Beragama Indonesia Dipamerkan di Eropa
Gunung Anak Krakatau dalam Status Waspada
Abu Kelud, MUI Diminta Serukan Warga Salat Istisqa