Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rusuh Lapas Lhokseumawe, 70 Persen Terbakar

image-gnews
Aparat keamanan berjaga saat api melahap Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II Lhokseumawe, Provinsi Aceh (16/2). Aksi pembakaran itu dipicu kemarahan para napi penghuni LP terhadap petugas LP yang tidak memberi izin bagi Napi yang sakit untuk berobat. ANTARA/Rahmad
Aparat keamanan berjaga saat api melahap Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II Lhokseumawe, Provinsi Aceh (16/2). Aksi pembakaran itu dipicu kemarahan para napi penghuni LP terhadap petugas LP yang tidak memberi izin bagi Napi yang sakit untuk berobat. ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, Lhokseumawe--Akibat kerusuhan lapas Lhokseumawe sejak pukul 00.00 Wib semalam mengakibat kan 70 persen bangunan lapas terutama kantoran ludes terbakar. Namun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, Ahad, 16 Februari 2014.

Kejadian yang di picu akibat tidak di berikan izin keluar kepada seorang napi bernama Khairul, Sabtu 15 Februari 2014 sekitar pukul 16:00. Saat itu dikabarkan dia sedang dalam kondisi sakit, dan Khairul baru sembuh dari penyakitnya bila mengobati kepada seorang dukun karena penyakitnya dianggap bukan penyakit medis. Khairul adalah Napi Narkoba pindahan dari Lapas Medan, sejak 6 bulan terakhir. (Lihat juga: Kronologi Kerusuhan di Lapas Lhokseumawe)

Gara-gara itu napi lain ikut marah, akhirnya diperkirakan pada pukul 00:00 malam, para Napi berhasil menerobos pagar dan masuk ke ruang arsip dan membakar buku-buku register, lama kelamaan api semakin membesar hingga membuat para sipir panik. Untuk meredam kondisi tersebut, petugas Lapas meminta bantuan pengamanan dari Mapolres Lhokseumawe.

AKBP Joko Surachmanto, Kapolres Lhokseumawe ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, puhaknya sedang mendalami kasus tersebut, dan tidak ada korban jiwa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

IMRAN MA

Terkait:
Dugaan Pemicu Dibakarnya Lapas Lhokseumawe
Lapas Lhokseumawe Terbakar, Disulut Provokasi Napi
Rusuh Lapas Lhokseumawe, Belasan Orang Terjebak
Posko Caleg di Aceh Utara Ditembaki Pria Bertopeng

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

53 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


Lampu Jalan Berbasis Surya Kini Terangi Kota Lhokseumawe

9 Desember 2023

Lampu Jalan Berbasis Surya Kini Terangi Kota Lhokseumawe

Pemerintah terus melakukan pembangunan lampu penerangan jalan berbasis surya guna mendorong peningkatan pemanfaatan energi bersih di seluruh wilayah Indonesia.


Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.


Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.


Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.


Perempuan Asal Aceh Diduga Jadi Korban Pemerkosaan di Jakarta, Kenal Pelaku sejak 10 Tahun Lalu

10 Mei 2023

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Perempuan Asal Aceh Diduga Jadi Korban Pemerkosaan di Jakarta, Kenal Pelaku sejak 10 Tahun Lalu

Perempuan asal Kota Lhokseumawe, Aceh diduga mengalami kekerasan seksual berupa pemerkosaan sebanyak dua kali.


Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.


Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Rapat tersebut membahas pengesahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura terkait ekstradisi buronan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.


Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.


Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) memberikan pernyataan usai ditandatanganinya pakta kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan Rusia di Nusa Dua, Bali, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan