TEMPO.CO, Bekasi - Dua residivis dibekuk polisi ketika mencuri sepeda motor di perumahan Legenda Park, Dukuh Zamrud, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Ahad dinihari, 16 Februari 2014.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bantargebang Ajun Komisaris Wahid Key menyebutkan kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ialah Ibrahim Minak Brajo, 39 tahun, dan Muhsin, 35 tahun. "Mereka residivis, pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang," kata Wahid.
Wahid menjelaskan penangkapan dua tersangka itu berawal dari kecurigaan polisi yang melihat gerak-gerik mereka di halaman Toko Pakaian Safira. Benar saja, saat disergap, kedua tersangka tengah mengutak-atik satu sepeda motor milik pengunjung toko. "Kami sita dua bilah senjata tajam, kunci letter T, dan sepeda motor Honda Beat pelaku," ujar Wahid.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang. Mereka dijerat dengan pasal tentang kepemilikan senjata tajam ilegal dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian. "Ancaman 20 tahun penjara," kata Wahid.
Juru bicara Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo menambahkan kasus pencurian kendaraan bermotor masih mendominasi di wilayah hukumnya. Karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu waspada. "Siapkan kunci ganda," katanya. "Butuh peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ia menambahkan.
ADI WARSONO
Berita lain:
Inilah Kondisi Gedung yang Diledakkan Usman-Harun
Mengapa Rupiah Menguat Paling Tajam Se-Asia?
BNPB: Abu Kelud Keluar dari Jawa dan Sumatera
Pristono: Harga Bus Transjakarta Ditentukan BPPT
Krakatau Menggeliat, Gempa Vulkanik 212 Kali
Warga Singapura Tak Persoalkan Kapal Usman-Harun
PVMBG: Masih Ada Potensi Kelud Meletus