Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Buah Airin Dituntut 5,5 Tahun Penjara  

image-gnews
Airin Rachmi Diany. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Airin Rachmi Diany. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Serang - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Kota Tangerang Selatan, Nurdin Marzuki, dituntut lima tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin, 17 Februari 2014. Nurdin didakwa mengorupsi dana pengadaan alat uji kendaraan bermotor mobil dan alat uji kendaraan bermotor mobile dan statis tahun anggaran 2011 senilai Rp 3,4 miliar.

Anak buah Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang pernah menjabat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan ini juga dibebani denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 50 juta dengan subsider dua tahun delapan bulan penjara.

Dalam kasus yang sama, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama PT Mayindo, Antonius Hutauruk, selaku penyedia barang, dihukum kurungan lima tahun enam bulan. Pengusaha ini dibebani denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 672.338.979 dengan subsider dua tahun delapan bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam uraian tuntutan, Jjaksa mengungkapkan, pada 2011 ada pekerjaan pengadaan alat uji kendaraan bermotor mobil dan alat uji kendaraan bermotor statis tahun anggaran 2011 dengan nilai masing-masing yaitu untuk alat uji kendaraan bermotor keliling (mobile) dengan pagu anggaran senilai Rp1,4 miliar dan alat uji kendaraan bermotor (statis) dengan pagu anggaran senilai Rp2,09 miliar.

Pada tahap awal persiapan lelang telah dilakukan penyusunan harga perkiraan sementara (HPS). Namun dalam penyusunan HPS untuk pekerjaan pengadaan alat uji statis dan alat uji mobile tersebut tidak pernah dilakukan survei langsung harga pasar setempat oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Tangerang Selatan.

Akan tetapi Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Tangerang Selatan melakukan penyusunan HPS hanya berdasarkan pada dokumen kontrak Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2004, dokumen kontrak Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2009, dokumen kontrak Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Barat tahun 2009, dokumen kontrak Kota Batam tahun 2010, dokumen kontrak Kota Tangerang tahun 2007, dan proposal penawaran PT Berko Berkah serta pagu anggaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal tersebut melanggar ketentutan Perpres No.54/2010 karena seharusnya HPS dibuat berdasarkan hasil survei harga pasar setempat menjelang dilakukannya pembukaan penawaran harga. Selain itu, berdasarkan tupoksinya, seharusnya penyusunan HPS merupakan tanggung jawab Edi Wahyu selaku Pejabat Pembuat Komitmen. "Namun dalam pekerjaannya penyusunan HPS ini secara keseluruhan disusun dan dibuat oleh Yusroni Reza yang tidak termasuk dalam kepanitiaan pengadaan. Hal itu dilakukan atas perintyah Wijaya (ketua panitia pengadaan) dan terdakwa," kata jaksa penuntut umum, Nur Lidia Sari.

Sedangkan Antonius Hutauruk dinilai melakukan persekongkolan dengan terdakwa untuk memanangkan lelang proyek tersebut. "Bahwa terdakwa Antonius Hutauruk telah mempengaruhi pejabat negara dengan menyerahkan cek senilai Rp 50 juta untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur," katanya.

Akibatnya, Antonius selaku direktur PT Mayindo selaku penyedia barang memperoleh keuntungan yang tidak wajar. "Karena harganya sebenarnya jauh lebih murah dari nilai kontrak. Sedangkan terdakwa juga menerima imbalan uang dalam bentuk cek senilai Rp 50 juta," ujar jaksa.

Perbuatan Nurdin baik sendiri maupun bersama-sama dengan Antonius Hutauruk telah merugikan keuangan Kota Tangerang Selatan senilai Rp 722.338.979, sekitar Rp 672.338.979 dinikmati oleh Antonius sedangkan Nurdin menikmati Rp 50 juta.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum Nurdin, Saeful Hidayat, menyatakan tuntutan jaksa atas kliennya sangat fantastis, karena dalam fakta persidangan tidak terungkap cek Rp 50 juta sebagaimana dakwaan jaksa."Tuntutannya sangat fantastis. Tapi, ya tuntutan boleh-boleh saja kan tugas jaksa itu menuntut. Fakta persidangan sudah terungkap siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab. Nanti akan kami ungkap di pledoi," katanya. (Simak #Korupsi Dinasti Atut)

WASI'UL ULUM



Terkait:

Disebut Punya Pulau, Adik Atut: Punya Orang Tua
Ditanya Seleb di Sekitar Suaminya, Airin Hanya...
Orang Dekat Adik Ratu Atut Diperiksa KPK
Sekretaris Atut Chosyiah Diperiksa KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Survei Elektabilitas Airin Rachmi Diany Unggul dari Rano Karno dan Wahidin Halim untuk Pilgub Banten, Siap Maju Banten 1?

12 jam lalu

Wakil Gubernur Banten Rano Karno dan  Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany usai menghadiri sebuah acara di Setu, Tangerang Selatan, Banten, (23/10). Setelah Gubernur Banten Atut Chosiyah jarang muncul di hadapan publik, Rano Karno yang tampil di kegiatan kegubernuran. ANTARA/Muhammad Iqbal
Survei Elektabilitas Airin Rachmi Diany Unggul dari Rano Karno dan Wahidin Halim untuk Pilgub Banten, Siap Maju Banten 1?

IPRC rilis survei elektabilitas para calon gubernur di Pilgub Banten 2024. Airin Rachmi Diany tertinggi, diikuti Rano Karno dan Wahidin Halim.


Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Raih Suara Terbanyak di Dapil Banten III, Ini Profilnya

14 hari lalu

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany saat berkunjung dan berdiskusi di Kantor Tempo - Jakarta, 25 April 2016. TEMPO/Amston Probel
Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Raih Suara Terbanyak di Dapil Banten III, Ini Profilnya

Airin Rachmi Diany eks Wali Kota Tangsel memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi sementara KPU sampai sejauh ini. Berikut profilnya.


Gibran Rakabuming Ambil Cuti 1 Hari Untuk Kampanye Pilpres 2024, Sambangi Jakarta dan Tangerang

4 Desember 2023

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama warga saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani istrinya Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gibran Rakabuming Ambil Cuti 1 Hari Untuk Kampanye Pilpres 2024, Sambangi Jakarta dan Tangerang

Gibran Rakabuming mengambil cuti untuk kampanye Pilpres 2024.


Tunjuk Ridwan Kamil hingga Airin, TKN Prabowo-Gibran Ingin Jemput Kemenangan Jawa Barat dan Banten

18 November 2023

(Kiri-kanan) Calon PSI Sulawesi Selatan, Takudaeng Parawansa, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Prima, Dominggus Oktavianus, Ketua tim kemenangan Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, Tim Pengurus Kemenangan Nasional Prabowo-Gibran, Juri Adriantoro, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lindsey Afsari Puteri, Tim Pengurus kemenangan Prabowo-Gibran, Binbin Firman Tresnadi menghadiri konferensi pers Tim Kemenangan Daerah (TKD) di Sekretariat TKN Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka Jl Letjen S. Parman, Kemanggisan, Jakarta Barat, Jumat, 17 November 2023. TEMPO/Magang/Joseph.
Tunjuk Ridwan Kamil hingga Airin, TKN Prabowo-Gibran Ingin Jemput Kemenangan Jawa Barat dan Banten

TKN Prabowo-Gibran ingin meraup kemenangan di lumbung suara Jawa Barat serta Banten dengan menunjuk Ridwan Kamil dan Airin Rachmi Diany.


TKN Prabowo-Gibran Tunjuk Airin Rachmi Diany sebagai Ketua TKD Banten

17 November 2023

Ketua Umum Pimpinan Pusat kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG) Airin Rachmi Diany saat pendaftaran bakal calon legislatif anggota DPR RI ke Kantor KPU, di Jakarta, Minggu, 14 Mei 2023. Partai Golkar mendaftarkan 580 orang bakal calon anggota legislatif DPR RI dari 84 daerah pemilihan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Prabowo-Gibran Tunjuk Airin Rachmi Diany sebagai Ketua TKD Banten

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengatakan pihaknya menunjuk Airin Rachmi Diany antara lain untuk mengakomodasi pemilih perempuan.


Airin: Hari Jadi Provinsi Banten Momentum Memperkuat Kebersamaan

5 Oktober 2023

Airin: Hari Jadi Provinsi Banten Momentum Memperkuat Kebersamaan

Tepat pada 4 Oktober 2023, Provinsi Banten genap berusia 23 tahun.


Ketua PMI Tangsel Tinjau Rumah Hasil Donasi Warga di Kota Serang

27 Juli 2023

Ketua PMI Tangsel Tinjau Rumah Hasil Donasi Warga di Kota Serang

PMI Tangsel menerima donasi warga sebesar Rp 203 juta.


Wali Kota Tangsel Ungkap Rencana Baru Pembebasan Tanah Akses Jalan Sekolah, Warga: Janji Doang

20 Juli 2023

Suasana orang tua peserta didik baru di SDN Lengkong Karya, Serpong, Tangerang Selatan, Senin 17 Juli 2023. Akses jalan sekolah ini dihadang pagar tembok beton buntut ganti rugi tanah milik warga setempat yang belum juga dituntaskan pemerintah kota setempat.  (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Wali Kota Tangsel Ungkap Rencana Baru Pembebasan Tanah Akses Jalan Sekolah, Warga: Janji Doang

"Saya sudah bilang tidak marah tanah dipakai begitu lama. Hanya, kalau tidak mau dibayari juga terpaksa saya kecilkan lagi jalan unuk sekolah."


Hari Ini 14 Tahun Kota Tangerang Selatan, Begini Awal Penetapannya dan Airin Wali Kota Pertama

26 November 2022

Kendaraan melintas di bunderan Tugu Pamulang di Jalan Siliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Kamis, 15 April 2021. Pemprov Banten menjelaskan bentuk tugu yang sederhana ini dikarenakan biaya pembangunan yang terbatas, yaitu hanya Rp 300 juta untuk tugu dan tamannya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hari Ini 14 Tahun Kota Tangerang Selatan, Begini Awal Penetapannya dan Airin Wali Kota Pertama

Pada 26 November 2008, Kota Tangerang Selatan resmi dibentuk dan disahkan DPR RI. Begini pembentukannya dan letak geografisnya.


Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

7 September 2022

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, setibanya di Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, tersebut divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

Tubagus Chaeri Wardana juga menjalani pembebasan bersyarat seperti kakaknya ratu Atut Chosiyah. Tubagus adalah suami Airin Rachmi Diany.