TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Sorong, Papua Barat, diminta segera mengajukan banding atas putusan Labora Sitorus. Pagi tadi, majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong hanya memvonis Labora dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
“Harus segera banding. Kalau lihat kronologi kasusnya, putusan ini sangat janggal,” kata pakar hukum tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, saat dihubungi, Senin, 17 Februari 2014. (Baca juga: Labora Divonis 2 Tahun Penjara)
Menurut Yenti, Kejaksaan Sorong tak boleh menerima begitu saja putusan hakim. Apalagi putusan ini sangat jauh dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidier 10 tahun penjara. Kejaksaan Sorong akan terlihat tak profesional bila menganggap kasus ini selesai. “Kalau enggak banding, bisa dipertanyakan juga kinerja kejaksaannya. Ada apa kok tiba-tiba menerima,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, Kejaksaan Sorong menjerat Labora dalam tiga kasus, yaitu dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM), illegal logging, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga kasus itu disusun dalam tiga berkas terpisah. Namun dalam putusannya, majelis hakim tak mengenakan pasal TPPU pada Labora.
Hilangnya pasal TPPU ini, kata Yenti, bisa menjadi dasar bagi Kejaksaan Sorong untuk mengajukan banding. Apalagi indikasi adanya pasal TPPU dalam kasus ini dinilai cukup kuat. Dalam catatan keuangannya, sejak Januari 2012 hingga Maret 2013, duit Labora mengalir kepada 33 pejabat kepolisian. Total uang Labora yang mengalir mencapai Rp 11 miliar. Aliran dana tersebut diberikan dengan dua cara, melalui tunai dan transfer.
IRA GUSLINA SUFA
Baca juga:
Divonis, Pendukung Labora Penuhi Pengadilan Sorong
Labora, Polisi Berekening Gendut, Divonis Hari Ini
Bekas Pejabat Bea Cukai Entikong Diduga Cuci Uang
Kondotel Heru Sulastyono di Bali Belum Lunas