TEMPO.CO, Jakarta - Pesinetron Roger Danuarta, 33 tahun, dibawa ke Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional di Cawang, Jakarta Timur, Senin, 17 Februari 2014. Roger tiba sekitar pukul 15.00, menumpang mobil Toyota Avanza silver dengan kawalan polisi.
Mengenakan topi dan celana pendek, Roger dikawal polisi tanpa diborgol. Dia bungkam kepada wartawan yang memburunya. Dua orang polisi dari Polsek Pulogadung yang mengantar Roger pun tidak memberikan penjelasan apa pun.
Pada Senin dinihari, 17 Februari 2014, Roger Danuarta ditahan polisi yang menemukan putra penata rambut Johnny Danuarta itu dalam keadaan tidak sadar di dalam mobilnya. Roger tidak sadar karena baru saja mengkonsumsi narkoba. Bahkan pada lengan kanannya masih tertancap jarum suntik. (baca: Siapa M, Pria Penyuntik Heroin ke Tangan Roger? )
Mobil Mercedes-Benz silver bernomor polisi B-368-RY yang dikemudikan Roger berhenti di tengah jalan di Jalan Kayu Putih Tengah, Pulogadung, Jakarta Timur, Ahad, 16 Februari 2014. Sekitar pukul 23.10, polisi yang mendapat laporan warga membawa Roger ke RS Omni Pulomas. Kemudian Roger diketahui positif mengkonsumsi narkoba jenis heroin.(Baca: Ganja dan Putaw di Mercy Roger Danuarta)
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi sebelumnya mengatakan Roger dijerat Pasal 111, 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Roger ditetapkan sebagai tersangka pada Senin pagi tadi. (Baca: Kasus Narkoba, Roger Danuarta Ditangkap Polisi)
PRAGA UTAMA
Berita sebelumnya
Roger Danuarta Minta Maaf Terjerat Narkoba
Roger Danuarta Positif Pakai Heroin
Ganja dan Putaw di Mercy Roger Danuarta
Roger Danuarta Masih Sakaw Saat Ditemukan
Kasus Narkoba, Roger Danuarta Ditangkap Polisi