TEMPO.CO, Jakarta - Iswahyudi, pemuda yang ditangkap Detasemen Khusus 88 di percetakan Andescre, Jalan Mator Hasibuan Nomor 12, Bekasi Timur, Agustus 2013, lalu menjadi saksi dalam sidang perkara terorisme untuk terdakwa Khairul Ihwan atau Irul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kesaksiannya, Iswahyudi mengaku pernah ikut latihan di Poso.
"Saya pernah (ikut latihan) tadrib azkar di Poso," katanya saat memberi kesaksian untuk Irul di PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2014. Bersama Irul, Iswahyudi mengaku bisa merakit senjata dan pernah tergabung dalam organisasi Majelis Mujahidin Indonesia.
Menurut dia, senjata yang bisa mereka operasikan antara lain pen gun, mesiu, dan pipa. Keseluruhan senjata dan bahan peledak tersebut milik Irul. Lantas, jaksa penuntut umum Farid pun menanyakan apakah mereka pernah uji coba senjata tersebut. Iswahyudi mengaku pernah mencobanya di salah satu ruas jalan tol di daerah Bekasi. "Sekali, waktu tes di Km 40," ujarnya.
Selain Iswahyudi, sidang tersebut juga menghadirkan Imam Syafe'i. Mereka juga merupakan terdakwa perkara terorisme yang juga diadili di PN Jakarta Selatan.
Irul sendiri diduga terlibat dalam kelompok rencana pengeboman di Kedubes Myanmar, gereja di Solo, dan Polres Cirebon. Saat penangkapan pada 20 Agustus 2013, tim Densus 88 juga menyita dua pucuk senjata api jenis FN berikut 50 butir peluru.
LINDA TRIANITA
Populer:
Kantor Dikosongi, Wali Kota Risma Bersiap Mundur?
2 Remaja Ganggu Pengamanan Kunjungan SBY ke Kelud
Siapa Sebenarnya Sosok Ustad Hariri?
Sambut SBY, Fasilitas Pengungsi Kelud 'Dihias'