TEMPO.CO, Sorong - Kejaksaan Negeri Sorong mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Brigadir Kepala Labora Sitorus. "Kami akan ajukan banding," kata jaksa penuntut umum Syahrul Anwar seusai sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, Senin, 17 Februari 2014.
Majelis hakim yang dipimpin Martinus Bala memvonis Labora dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta tadi pagi. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonis Labora 15 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 10 tahun bui.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan salah satu alasan rendahnya hukuman terhadap Labora adalah tidak terbuktinya dakwaan jaksa bahwa aset berupa penginapan dan uang ratusan miliar yang dimiliki Labora merupakan hasil dari pidana pencucian uang.
Dari tiga dakwaan, majelis hakim membebaskan Labora dari dakwaan tindak pidana pencucian uang. "Yang terbukti dakwaan soal kehutanan dan migas," kata Martinus di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, Senin, 17 Februari 2014.
Mendengar vonis tersebut, massa pendukung Labora langsung mengaraknya keliling Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, diiringi musik suling tambur. Massa pendukung Labora sibuk bersorak-sorai mensyukuri putusan sidang.
Selama sidang, pendukung Labora setia menunggu di depan Pengadilan. Mereka mendirikan tenda khusus untuk menyaksikan sidang. Pendukung Labora yang jumlahnya ratusan itu tidak tertampung di tenda yang didirikan. Beberapa berdiri di depan pagar pengadilan, bahkan di jalan raya.
HANING TYAS | TRI ARTINING PUTRI
Terpopuler:
Kantor Dikosongi, Wali Kota Risma Bersiap Mundur?
Siapa Sebenarnya Sosok Ustad Hariri?
2 Remaja Ganggu Pengamanan Kunjungan SBY ke Kelud
Wali Kota Risma Didesak Mundur karena Tolak Tol?