TEMPO.CO , Jakarta - Taman Ria akan dijadikan area komersial. Dinas Tata Ruang DKI Jakarta telah menjadikan area Taman Ria Senayan berwarna ungu dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2030. Padahal, pada zaman Gubernur Fauzi Bowo, Taman Ria Senayan dipertahankan sebagai area hijau.
"Pada zaman Foke(sapaan akrab bekas gubernur Fauzi Bowo), izin pembangunan mal dihentikan, karena ada protes masyarakat. Tapi kemudian pihak mal banding, dan menang. Jadi izin yang mereka miliki tetap berlaku," kata Kepala Bidang Perencanaan Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Darwin Syam Siregar, saat ditemui Tempo, Kamis, 14 Februari 2014, di ruang kerjanya, kantor Dinas Tata Ruang, Jalan Abdul Muis, Jakarta.
Taman Ria Senayan berada di bawah pengelolaan Sekretariat Negara. Sejak awal, kata Darwin, pihak Setneg memang telah mengeluarkan izin bahwa area tersebut bisa dijadikan area komersial. "Dari dulu memang sudah begitu, sudah keluar izinnya," kata Darwin.
Pada zaman Foke, lahan Taman Ria Senayan dipersengketakan. Foke berkeras menjadikan Taman Ria sebagai area hijau. Izin pembangunan mal pun dihentikan. Tak terima, PT Ario Bimo Laguna Perkasa, yang mengantongi izin, membawa kasus ini ke PTUN. Pemprov DKI kalah dan mengajukan banding.
Pengadilan terus berlanjut dan sampai tingkat kasasi, pihak Pemprov DKI tetap kalah. "Jadi izin yang mereka miliki tetap berlaku," kata Darwin.
Dijadikannya Taman Ria Senayan sebagai area komersial mendapat kritik pengamat tata kota, Marco Kusumawijaya. "Jokowi katanya akan stop pembangunan mal, kenapa Taman Ria berubah jadi komersial?" kata Marco kepada Tempo saat ditemui, Selasa, 11 Februari 2014, di kantornya, Jalan Timor, Menteng, Jakarta. Dia menambahkan, dijadikannya Taman Ria sebagai area komersial jelas akan mengurangi ruang terbuka hijau yang ada di Jakarta.
AMIRULLAH
Baca juga:
Abu Kelud Menyerbu ke Gerbong Kereta Bisnis
Kunjungi Korban Kelud, Ini Kereta Ani Yudhoyono
Pasca-erupsi Kelud, PT KAI Tidak Tambah Kereta
Warga Yogya Semringah Abu Kelud Diguyur Hujan