TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN), Raden Pardede, mengatakan para debitor bank yang menjadi korban letusan Gunung Kelud bisa memperoleh keringanan kredit. "Jenis keringanan yang bisa diberikan bank adalah restrukturisasi atau penjadwalan kembali skema pembayaran utang," kata dia kepada Tempo, Ahad, 16 Februari 2014.
Menurut Raden, opsi penghapusan utang terhadap korban letusan Gunung Kelud belum perlu dilakukan oleh bank. Sebab, dampak bencana ini kemungkinan hanya berlangsung sebentar.
Raden mengatakan penghapusan tagihan korban Kelud merupakan opsi terakhir bagi bank jika skala bencananya besar. Dia mencontohkan bencana kelas berat, yakni tsunami Aceh serta letusan Gunung Sinabung yang berkepanjangan.
Khusus untuk korban Gunung Kelud, Raden punya pilihan nasabah yang berhak mendapatkan keringanan kredit. Pengusaha kerajinan tangan yang mengalami kerusakan fasilitas usaha serta petani yang gagal panen akibat letusan Kelud adalah dua di antaranya.
Akan tetapi, Raden menyerahkan kriteria penerima keringanan kepada hasil assesment yang dilakukan oleh bank pemberi kredit. "Walaupun begitu, dalam melakukan keringanan kredit, bank juga harus mengacu pada peraturan yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan."
Sekretaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, Tribuana Tunggadewi, mengatakan korban letusan Gunung Kelud di Kediri, Jawa Timur, dimungkinkan mendapatkan keringanan kredit. Namun, sebelum memutuskannya, pihak bank akan melakukan penilaian atau assessment kepada para nasabah.
FAIZ NASHRILLAH
Terpopuler
Ustad Hariri Nyaris Lempar Mikrofon ke Bos Entis
Kunjungi Korban Kelud, Ini Kereta Ani Yudhoyono
Cinta Penelope Diajak Nikah Siri Ustad Hariri
Relawan Kelud Terobos Zona Terlarang untuk Berfoto