TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 17 Februari 2014 memanggil calon anggota DPR asal Partai Golkar Setya Novanto terkait pelanggaran kampanye media yang dilakukan. Novanto diundang untuk hadir pukul 10.00 waktu setempat.
"Kampanye media itu baru diberlakukan pada Maret 2014, tetapi Novanto telah melakukan kampanye di media cetak dan online di NTT," kata juru bicara Bawaslu NTT Yemris Fointuna kepada Tempo di Kupang, Senin, 17 Februari 2014. Dia mengatakan Novanto memasang iklan kampanye di media online lokal sejak Agustus 2013 dan pada koran yang beredar di NTT sejak Januari 2014.
Setya Novanto, menurut Yemris, telah menyatakan kesediaan untuk mendatangi kantor Bawaslu NTT untuk menjelaskan tentang kampanye media itu. Setya Novanto telah melakukan kampanye melalui sejumlah media lokal di Nusa Tenggara Timur sebagai caleg DPR. "Kami sudah mengumpulkan bukti- bukti kampanye media yang dilakukan Novanto," katanya. (Baca: Harta Setya Novanto, Sang Tuan Tanah)
Selain Novanto, katanya, sejumlah caleg DPR RI dari daerah pemilihan NTT 1 dan 2 juga telah dipanggil untuk diperiksa, seperti Jefy Riwu Koreh dan Anita Gah dari Partai Demokrat, serta Farry Francis dari Gerindra.
Ketiganya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR, seperti halnya dengan Novanto. "Mereka telah mengirimkan anggota timnya ke Bawaslu, tetapi ditolak karena bukan tim kampanye," katanya.
YOHANES SEO
Terpopuler
Kunjungi Korban Kelud, Ini Kereta Ani Yudhoyono
Cinta Penelope Diajak Nikah Siri Ustad Hariri
Relawan Kelud Terobos Zona Terlarang untuk Berfoto
2 Remaja Ganggu Pengamanan Kunjungan SBY ke Kelud