TEMPO.CO , Jakarta--Kasus adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan, diperkirakan bakal mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pekan depan.
"Mungkin sekitar tanggal 24 (Februari) ya," ujar Firman Wijaya, pengacara Wawan, seusai menjenguk kliennya di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 17 Februari 2014.
Menurut dia, kini pihaknya sedang menunggu penetapan dari majelis hakim. Firman mengaku ingin tahu bagaimana konstruksi dakwaan dari jaksa KPK. Pasalnya, Wawan menjadi tersangka dalam satu perkara pencucian uang dan tiga kasus korupsi. "Mungkin ada dakwaan tunggal, dengan kombinasi alternatif," ucapnya.
KPK menangkap Wawan pada 3 Oktober 2013 lalu karena diduga menyuap Akil Mochtar terkait dengan sengketa pemilihan Bupati Lebak. Belakangan, kasus yang menjerat Chaeri kian bertambah. KPK menetapkan Chaeri sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.
Bersama Atut kakaknya, Chaeri alias Wawan ditetapkan pula menjadi tersangka korupsi alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013. KPK pun meyakini Wawan melakukan pencucian uang. (Simak #Korupsi Dinasti Atut)
BUNGA MANGGIASIH
Terkait:
Disebut Punya Pulau, Adik Atut: Punya Orang Tua
Ditanya Seleb di Sekitar Suaminya, Airin Hanya...
Orang Dekat Adik Ratu Atut Diperiksa KPK
Sekretaris Atut Chosyiah Diperiksa KPK