TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan korupsi proyek Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hari ini, Selasa, 18 Februari 2014, KPK memanggil sepuluh orang yang bakal diperiksa untuk Anas. Salah seorang di antaranya notaris tanah Hambalang, M. Yusuf.
"Jadi memang banyaknya saksi yang dipanggil itu bergantung kepada kebutuhan penyidik. Pasti ada keterangan yang dibutuhkan sehingga para saksi itu dipanggil," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa, 18 Februari 2014.
Selain memanggil Yusuf, saksi yang berprofesi sebagai notaris yang dipanggil KPK terkait dengan kasus tersebut adalah Harizantos dan Lilis Aang Soetisna.
Selain tiga notaris itu, terdapat tujuh saksi yang berasal dari swasta. Mereka adalah Bayu Rachmat Wiseso, Arcy Aditya Brahma, Nurachmad Rusdam, Muhammad Nasir Agun, Riza Iskandar, Rasulan Nisa, dan Renny Sari Kurniasih.
Ketika masih menjabat Ketua Umum Demokrat, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dan janji dalam kaitan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Dalam surat penyidikan, Anas disebut melanggar Pasal 12 a, b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Anas Urbaningrum Sorongkan Bukti Foto Demokrat)
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 22 Februari 2013. Pimpinan KPK dan tim penyidik hadir. "Maka ditetapkan AU, mantan anggota DPR, sebagai tersangka," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., Jumat, 22 Februari 2013.
Penyidik KPK menyimpulkan berdasarkan bukti yang sudah cukup. Menurut Johan Budi, berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, Anas diduga menerima sesuatu berhubungan dengan janji yang terkait dengan tugas dan wewenangnya kala menjabat sebagai anggota DPR.
Sehari setelah penetapan tersangka itu, Anas mundur dari jabatannya sebagai ketua umum.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
Demi Cucu, Bos Sritex Lukminto Ziarah Walisongo
Rupiah Kembali Paling Perkasa Se-Asia
Kata BRI dan BNI Soal Utang Korban Kelud
Dampak Kelud, Bandara Juanda Rugi Rp 2,5 Milia