Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kakak Rudi Emoh Bersaksi buat Adiknya

image-gnews
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kakak kandung terdakwa suap SKK Migas Rudi Rubiandini, Yuni Lia Arlond, menolak bersaksi untuk adiknya. Dia mundur setelah diberi pilihan oleh majelis hakim.

"Undang-undang menjamin Anda boleh mundur jadi saksi. Tak usah menoleh ke adik atau penuntut umum. Bagaimana?" tanya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa, 18 Februari 2014. "Mundur saja Yang Mulia," kata Yuni setelah hening lima menit.

Sebenarnya Yuni hendak dimintai kesaksiannya atas dakwaan tindak pencucian uang adiknya. Sebab, Yuni pernah menerima aliran duit dari sang adik.

Selain mendatangkan Yuni, sidang juga menghadirkan empat saksi lainnya. Mereka adalah sopir Rudi, Asep Toni; sepupu Rudi, Helly Triarijanto; orang yang menjual tanah ke Rudi, Roosiyana Loetan; dan notaris yang mengurus pembelian tanah itu, Ani Andriani.

Helly dan Ani ditanyai seputar pembelian sebidang tanah di Jalan Haji Romli Nomor 15. Sebab, tanah itu diduga hasil pencucian uang Rudi. Adapun Roosyiana batal dimintai kesaksian karena dia bukan pihak yang menjual tanah ke Rudi, melainkan orang yang menjual rumah ke Rudi yang kini menjadi kediaman Rudi di Jalan Haji Ramli Nomor 11, Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam kesaksiannya, Helly membantah bahwa namanya dipinjam Rudi untuk membeli tanah di Jalan Haji Ramli Nomor 15 itu. Dia kukuh mengatakan bahwa dirinyalah yang membeli tanah itu, tapi meminjam uang dari Rudi.

"Saya pinjam Rp 2 miliar. Rencananya tanah itu mau saya kembangkan dan akan saya jual lagi. Setelah itu utang ke Rudi akan saya lunasi," kata Helly di persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati meminjam, Helly mengaku sama sekali tak pernah memegang duit itu. Sebab, kata Helly, pelunasan kepada si penjual tanah ditangani oleh Rudi.

Ani Andriyani selaku notaris yang mengesahkan jual-beli itu mengatakan transaksi itu memang atas nama Helly. Namun, tak seperti Helly yang mengatakan bahwa harga tanah dan bangunan tua itu adalah Rp 2 miliar, di dokumen jual-beli, kata Ani, nilainya cuma Rp 726.436.000.

Menurut Helly, dirinya sudah biasa membeli tanah yang harga aslinya jauh lebih mahal daripada harga yang tertera di dokumen notaris. Transaksi itu selesai pada Juni 2013. Sampai kini, kata Helly, dia belum sempat mengembalikan duit Rudi hingga bekas Kepala SKK Migas itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tanah di Jalan Haji Ramli Nomor 15 itu disinyalir sebagai hasil pencucian uang Rudi. Rudi diduga sengaja membeli tanah itu atas nama Helly. Rudi dan Helly sama-sama membantah dakwaan tersebut.

KHAIRUL ANAM


Baca juga:

Tiga Tahun, Rudi Klaim Pendapatannya Rp 15 Miliar
Sangkal THR, Tri Yulianto Minta CCTV Dibuka
Irjen Kementerian ESDM Akui Ada Penyimpangan
Akui Ketemu Rudi, Tri Yulianto Sangkal Soal THR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

16 Februari 2020

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas, Rudi Rubiandini meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (29/4). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.


Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

14 Januari 2016

Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla saat memberikan keynote speech pada TEMPO Economic Briefing dengan tema
Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

Seusai Kalla memberikan kesaksian, Jero Wacik akan bersaksi sebagai terdakwa.


Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

14 Januari 2016

Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM Jero Wacik melambaikan tangan sebelum menjalankan sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

Kalla rencananya akan menjelaskan asal-usul hingga penggunaan DOM.


Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

14 Januari 2016

Wakil Presiden Jusuf Kalla. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

Penasihat hukum Jero Wacik, Muhammad Iqbal, memastikan Wakil Presiden Jusuf Kalla datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.


Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

26 November 2015

Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM, Jero Wacik menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 November 2015. ANTARA/Wahyu Putro A
Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

"Jaksa berencana memanggil istri saya, tapi dia berhalangan hadir karena sakit," kata Jero Wacik.


Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

16 September 2015

Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang putusan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.


Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

20 Agustus 2015

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

Berkas kasus TPPI dilimpahkan ke Kejaksaan tanpa mencantumkan nilai kerugian negara.


Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

27 Juli 2015

Sutan Bhatoegana memasuki ruang sidang saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dari empat Komisioner dan dua penyidik KPK untuk menjadi saksi meringankan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.


SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

27 Juli 2015

Ekspresi mantan Ketua Komisi Vll DPR, Sutan Bhatoegana sebelum menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, 27 Juli 2015. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sutan dengan pidana penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.


Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

9 Juli 2015

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

Honggo Wendratmo diperiksa Bareskrim Polri di Singapura lantaran sedang menjalani persiapan operasi bedah jantung.