TEMPO.CO, Jakarta - Sopir terdakwa suap SKK Migas Rudi Rubiandini, Asep Toni, mengaku bosnya kerap menyuruhnya mentransfer duit ke beberapa rekening. Dia juga mengaku pernah mentransfer duit ratusan juta rupiah. "Pernah setor Rp 300 juta. Pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu," kata Asep saat bersaksi untuk Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 18 Februari 2014.
Saat itu, kata Asep, dia diminta mengirim duit ke beberapa rekening. Salah satunya, ke rekening kakak kandung Rudi, Yuni Lia Arlond. Ada juga transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Rudi Gunawan sebesar Rp 100 juta dan atas nama Ani Rulianti serta Ela Riela masing-masing Rp 50 juta. Namun Asep mengaku lupa kapan dia menyetor duit itu.
Jaksa penuntut umum lantas coba mengingatkan Asep dengan membacakan berkas acara pemeriksaannya. Di berkas itu, Asep mengaku menyetor duit itu pada 13 Agustus 2013. "Iya, benar begitu," kata Asep menimpali jaksa yang membacakan BAP.
Selain didakwa menerima suap, Rudi kini juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil suap. Transfer-transfer itu ditengarai sebagai upaya pencucian uang Rudi.
Adapun Asep mengaku hanya menjalankan perintah bosnya. Sopir Rudi itu juga tak berani bertanya ketika diminta mentransfer duit ke banyak rekening. "Tak berani tanya, Yang Mulia," kata Asep menjawab pertanyaan majelis hakim.
KHAIRUL ANAM
Populer:
Rekor Sitaan KPK: 37 Mobil Adik Ratu Atut!
Risma Mau Mundur, Elite PDIP Terbang dan Merayu
Plus-Minus Kepemimpinan Wali Kota Risma
Apel Pagi, Wali Kota Risma Setrap Dua PNS Baru