TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Tri Yulianto, mengaku memperkenalkan seorang pengusaha kepada Rudi Rubiandini, kala itu Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Menurut dia, perkenalan itu merupakan inisiatifnya.
"Saya bilang sekalian saja kenalan sama Pak Rudi," katanya saat bersaksi untuk Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 18 Februari 2014.
Tri mengatakan bertemu dengan pengusaha bernama Iswan Priyadi itu di lobi kantor Rudi. Iswan yang hendak mendaftarkan perusahaannya untuk mengikuti lelang di SKK Migas itu kemudian diajaknya bertemu dengan Rudi. Kebetulan, Tri juga akan bertemu dengan mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut. "Pada waktu itu saya silaturahmi ke kantor terdakwa," ujarnya.
Menurut dia, Rudi kemudian meminta Iswan mendaftar sesuai dengan prosedur. "Kata terdakwa lewat loket," katanya. Iswan dikenal Rudi sebagai pengusaha di bidang perkapalan.
Jaksa Riyono lalu bertanya apakah Tri mendatangi Rudi sebagai anggota Dewan atau pribadi. Tri mengatakan mendatangi Rudi bukan sebagai anggota Dewan meski datang saat jam kantor. "DPR sedang reses," ujarnya.
Tri Yulianto dihadirkan oleh jaksa penuntut umum untuk bersaksi bagi Rudi. Sebelumnya, saat bersaksi untuk terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, Rudi mengatakan pernah menyerahkan duit US$ 200 ribu kepada Tri untuk diberikan kepada Sutan Bhatoegana pada 26 Juli 2013. Menurut Rudi, uang itu merupakan tunjangan hari raya (THR) bagi para anggota Dewan.
NUR ALFIYAH
Populer:
Rekor Sitaan KPK: 37 Mobil Adik Ratu Atut!
Risma Mau Mundur, Elite PDIP Terbang dan Merayu
Plus-Minus Kepemimpinan Wali Kota Risma
Apel Pagi, Wali Kota Risma Setrap Dua PNS Baru