TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional Deddy Fauzi Elhakim mengatakan heroin yang dipakai Roger Danuarta, dan ditemukan di dalam mobilnya berasal dari luar negeri. "Tidak mungkin heroin diproduksi di Indonesia," ujarnya kepada Tempo di ruangannya, Senin, 17 Februari 2014. "Saya malah heran, heroin kok masih ada ya," dia berseloroh. (baca: Roger Danuarta Dibawa ke BNN )
Deddy mengatakan, peredaran heroin di Indonesia jumlahnya sudah sangat sedikit. "Soalnya barangnya kan tidak bisa diproduksi seperti sabu atau narkoba sintetis lainnya," kata dia. Di Indonesia sendiri, kata dia, pengguna dan peredaran heroin sudah berkurang sejak awal 2000-an. "Kalau pun ada ya memang sedikit sekali karena untuk memasukkan ke Indonesia pasti susah."
Pihak BNN, ujar Deddy, belum bisa memperkirakan dari mana Roger mendapatkan heroinnya. "Bisa jadi M, temannya itu pengedar yang mengambil dari jaringan lebih besar." Menurut dia, peredaran narkoba di kalangan artis tidak berasal dari jaringan tertentu. "Barangnya bisa dari mana saja." Namun, dia menambahkan, BNN mengidentifikasi memang masih ada peredaran heroin di Indonesia meski kecil..(baca: Beredar Foto Sakaw Diduga Roger Danuarta)
Saat ini, Deddy menjelaskan, heroin yang beredar di dunia kebanyakan berasal dari wilayah Pakistan dan Afghanistan. "Di sana ladang opium masih banyak." Tapi heroin asal Asia tengah itu lebih banyak dikirim ke wilayah Amerika Selatan dan Amerika Latin. "Sekarang itu di Indonesia lebih banyak sabu dan narkoba jenis baru seperti metilon yang dipakai Raffi Ahmad dulu."
Semalam Roger Danuarta ditemukan dalam kondisi tidak sadar dalam mobil Mercedes Benz B 368 RY yang berhenti di tengah Jalan Raya Kayu Putih Tengah sekitar pukul 23.10. Roger terbukti memakai heroin yang diakuinya disuntikkan oleh temannya berinisial M, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat ditemukan pun, jarum suntik masih menempel di lengan kanan Roger. Saat ini polisi masih memburu M. Kepada polisi, Roger mengaku baru menggunakan narkoba selama 3 bulan terakhir.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari dalam mobil Roger berupa daun ganja kering seberat 15,70 gram yang disimpan dalam kemasan permen bertuliskan good sh*t, heroin seberat 1,50 gram dalam plastik bening, satu alat suntik yang belum digunakan, dan kertas papir untuk melinting ganja. Polisi menjerat Roger dengan pasal 111, 112, subsider pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkoba. Dia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun.
PRAGA UTAMA
Terpopuler :
Demi Cucu, Bos Sritex Lukminto Ziarah Walisongo
Rupiah Kembali Paling Perkasa Se-Asia
Kata BRI dan BNI Soal Utang Korban Kelud
Dampak Kelud, Bandara Juanda Rugi Rp 2,5 Milia