TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk mengubah aturan pemberian bahan bakar minyak bersubsidi untuk nelayan dengan kapal ukuran 30-60 gross tonnage (GT). Menteri Perikanan dan Kelautan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan keputusan untuk tetap memberikan subsidi pada jenis kapal hingga 60 GT itu diambil dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian.
"Sekarang diputuskan Peraturan Menteri ESDM untuk menyebutkan khusus mengenai angka GT. BPH Migas nanti harus mengganti aturan lagi. Insya Allah selesai dua hari," kata Cicip seusai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa, 18 Februari 2014.
Cicip mengatakan kondisi nelayan di daerah saat ini sudah memprihatinkan. Para nelayan dengan kapal berkapasitas 30 GT harus mengantre berhari-hari untuk mendapatkan solar. Kapal ukuran 60 GT pun sama sekali tidak bisa bergerak. Padahal penggunaan bahan bakar untuk nelayan belum pernah melebihi kuota. "Tahun lalu, dari kuota 2,5 juta kiloliter, yang digunakan hanya 1,8 juta kiloliter," katanya.
Adapun Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwyn Yusuf mengatakan untuk surat edaran dari BPH Migas akan mengikuti revisi aturan. Menurut dia, beleid mengenai pemberian BBM subsidi untuk nelayan itu akan dirampungkan dalam dua hari ke depan.
"Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Menteri KKP, akan diharmonisasi dalam dua hari ke depan," katanya. Dia mengatakan semua perubahan akan selesai hingga akhir pekan ini sehingga nelayan dengan kapasitas kapal 30-60 GT bisa kembali menggunakan BBM subsidi.
Baca Juga:
ANGGA SUKMA WIJAYA