TEMPO.CO, Samarinda - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur berhasil membongkar jaringan pengedar narkotik transnasional di Samarinda, Selasa, 18 Februari 2014. Dari penggerebekan di Apartemen Pandang Wangi Residence, Samarinda, mereka menahan empat orang dengan tuduhan sebagai pengedar dengan barang bukti 2 kilogram sabu.
Dua tersangka berasal dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yaitu Dedi, 25 tahun, dan Irwan, 30 tahun. Adapun Rustam, 23 tahun, warga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, dan Agus alias Ceng alias Andi tinggal di Samarinda.
"Kami mengikuti gerakan mereka dari Tawau," kata Komisaris M. Daud, Kepala Seksi Penyelidikan, Penindakan, dan Pengejaran BNNP Kalimantan Timur. Tawau merupakan kota di bagian timur Malaysia yang hanya berjarak 20 menit perjalanan perahu dari Pulau Sebatik, Nunukan.
Daud mengatakan barang tersebut dibawa lewat laut oleh Rustam. Di Sebatik, sudah menungu Dedi dan Irwan. Ketiganya melanjutkan perjalanan ke Berau lewat jalur laut dan sungai. Dari Berau, mereka menggunakan kendaraan roda empat menuju Samarinda dan diterima oleh Agus di Apartemen Pandan Wangi. Saat itulah petugas menangkap mereka.
Saat digelar kepada media, sabu tersebut dikemas dalam 40 bungkus plastik, masing-masing 50 gram. Pelaku menggunakan tas ransel hitam untuk membawanya. "Kami mencari kemungkinan adanya pelaku yang lebih besar," ujar Daud.
Penelitian BNNP Kaltim menyatakan tingginya harga methamphetamine, nama resmi sabu, di Indonesia menjadi daya tarik bagi pengedar. Di Tawau, harga serbuk haram tersebut sekitar Rp 800 juta per kilogram. "Di sini bisa dua kali lipat," kata Daud.
FIRMAN HIDAYAT
Terpopuler:
Risma Mau Mundur, Elite PDIP Terbang dan Merayu
8 Kasus Plagiat yang Menghebohkan Indonesia
Suku Dayak Tebar Beras Kuning, Polisi Mundur