Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tri Yulianto Bisa Disangka Beri Kesaksian Palsu  

image-gnews
Anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Tri Yulianto, bisa dikenai Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pasal itu, kata Bambang, bisa dikenakan jika ia terbukti memberikan kesaksian palsu ketika bersaksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini, bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Selasa kemarin, 19 Februari 2014.

"Ada dua yang bisa dilakukan. Pertama, hakim bisa melakukan pemeriksaan (kesaksian Tri) dengan menggunaan KUHP, atau KPK mengenakan pasal 22 karena ini mengganggu proses pengungkapan persidangan. Jadi, KPK bisa memilih itu," kata Bambang di gedung kantornya, Rabu dinihari, 19 Februari 2014.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu lalu, Tri Yulianto menjadi saksi untuk terdakwa Rudi. Ketika itu Rudi bertanya kepada Tri soal tas hitam yang berisi US$ 200 ribu sebagai uang THR bagi para anggota Dewan. "Apakah Saudara ingat saya memberi tas ransel hitam kepada Saudara di tempat parkir toko buah All Fresh?" tanya Rudi ke Tri. Kemudian Tri menjawab, "Saya masih ingat, saya tak menerima apa-apa."

Mendengar jawaban Tri, hakim langsung bereaksi dengan meminta Rudi bertanya lagi ke Tri dan meminta Tri menjawab kembali. Setelah mendengar kedua kali pernyataan Tri, hakim lalu berkata, "Saudara saksi boleh berbohong, tapi nanti kebenaran akan datang dengan sendirinya," kata hakim. Tri menimpali dengan menjawab, "Saya mempertanggungjawabkan kesaksian saya dunia-akhirat."

Seusai sidang, Rudi mengatakan bahwa uang di dalam tas hitam itu merupakan THR permintaan Ketua Komisi Energi DPR yang juga politikus Demokrat Sutan Bhatoegana. Sehari sebelum memberi ransel itu, kata Rudi, pada 25 Juli 2013, Rudi bertemu dengan Tri di Hotel Sahid, Jakarta, secara tak sengaja. Di situ, kata Rudi, dia membuat janji bertemu dengan Tri di toko buah All Fresh untuk menyerahkan duit kepada Sutan.

Pada 17 Februari 2014, KPK mengumumkan mengenakan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada seseorang, yaitu Said Faisal alias Hendra, yang menjadi ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal. Pengenaan pasal itu merupakan pertama kalinya bagi KPK. Hendra dinyatakan sebagai tersangka kasus Pekan Olahraga Nasional Riau.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, kala itu, pasal 22 tersebut tak tertutup kemungkinan dikenakan juga kepada orang lain. "Asalkan ada dua alat bukti yang kuat dan firm," ujar Johan.

Pasal 22 itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja tak memberi keterangan atau memberi keterangan yang benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

MUHAMAD RIZKI


Terpopuler:
8 Kasus Plagiat yang Menghebohkan Indonesia
Anggito Abimanyu Pernah Kecewa pada Yudhoyono 
Pesan Jokowi untuk Wali Kota Risma: Sabar ya, Bu...
PDIP: Ada yang Mengadu Domba dalam Kasus Risma
Curhat Wali Kota Risma kepada Elite PDIP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

16 Februari 2020

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas, Rudi Rubiandini meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (29/4). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.


Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

14 Januari 2016

Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla saat memberikan keynote speech pada TEMPO Economic Briefing dengan tema
Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

Seusai Kalla memberikan kesaksian, Jero Wacik akan bersaksi sebagai terdakwa.


Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

14 Januari 2016

Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM Jero Wacik melambaikan tangan sebelum menjalankan sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

Kalla rencananya akan menjelaskan asal-usul hingga penggunaan DOM.


Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

14 Januari 2016

Wakil Presiden Jusuf Kalla. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

Penasihat hukum Jero Wacik, Muhammad Iqbal, memastikan Wakil Presiden Jusuf Kalla datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.


Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

26 November 2015

Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM, Jero Wacik menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 November 2015. ANTARA/Wahyu Putro A
Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

"Jaksa berencana memanggil istri saya, tapi dia berhalangan hadir karena sakit," kata Jero Wacik.


Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

16 September 2015

Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang putusan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.


Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

20 Agustus 2015

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

Berkas kasus TPPI dilimpahkan ke Kejaksaan tanpa mencantumkan nilai kerugian negara.


Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

27 Juli 2015

Sutan Bhatoegana memasuki ruang sidang saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dari empat Komisioner dan dua penyidik KPK untuk menjadi saksi meringankan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.


SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

27 Juli 2015

Ekspresi mantan Ketua Komisi Vll DPR, Sutan Bhatoegana sebelum menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, 27 Juli 2015. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sutan dengan pidana penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.


Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

9 Juli 2015

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

Honggo Wendratmo diperiksa Bareskrim Polri di Singapura lantaran sedang menjalani persiapan operasi bedah jantung.