TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Tri Yulianto, bisa dikenai Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pasal itu, kata Bambang, bisa dikenakan jika ia terbukti memberikan kesaksian palsu ketika bersaksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini, bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Selasa kemarin, 19 Februari 2014.
"Ada dua yang bisa dilakukan. Pertama, hakim bisa melakukan pemeriksaan (kesaksian Tri) dengan menggunaan KUHP, atau KPK mengenakan pasal 22 karena ini mengganggu proses pengungkapan persidangan. Jadi, KPK bisa memilih itu," kata Bambang di gedung kantornya, Rabu dinihari, 19 Februari 2014.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu lalu, Tri Yulianto menjadi saksi untuk terdakwa Rudi. Ketika itu Rudi bertanya kepada Tri soal tas hitam yang berisi US$ 200 ribu sebagai uang THR bagi para anggota Dewan. "Apakah Saudara ingat saya memberi tas ransel hitam kepada Saudara di tempat parkir toko buah All Fresh?" tanya Rudi ke Tri. Kemudian Tri menjawab, "Saya masih ingat, saya tak menerima apa-apa."
Mendengar jawaban Tri, hakim langsung bereaksi dengan meminta Rudi bertanya lagi ke Tri dan meminta Tri menjawab kembali. Setelah mendengar kedua kali pernyataan Tri, hakim lalu berkata, "Saudara saksi boleh berbohong, tapi nanti kebenaran akan datang dengan sendirinya," kata hakim. Tri menimpali dengan menjawab, "Saya mempertanggungjawabkan kesaksian saya dunia-akhirat."
Seusai sidang, Rudi mengatakan bahwa uang di dalam tas hitam itu merupakan THR permintaan Ketua Komisi Energi DPR yang juga politikus Demokrat Sutan Bhatoegana. Sehari sebelum memberi ransel itu, kata Rudi, pada 25 Juli 2013, Rudi bertemu dengan Tri di Hotel Sahid, Jakarta, secara tak sengaja. Di situ, kata Rudi, dia membuat janji bertemu dengan Tri di toko buah All Fresh untuk menyerahkan duit kepada Sutan.
Pada 17 Februari 2014, KPK mengumumkan mengenakan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada seseorang, yaitu Said Faisal alias Hendra, yang menjadi ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal. Pengenaan pasal itu merupakan pertama kalinya bagi KPK. Hendra dinyatakan sebagai tersangka kasus Pekan Olahraga Nasional Riau.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, kala itu, pasal 22 tersebut tak tertutup kemungkinan dikenakan juga kepada orang lain. "Asalkan ada dua alat bukti yang kuat dan firm," ujar Johan.
Pasal 22 itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja tak memberi keterangan atau memberi keterangan yang benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
8 Kasus Plagiat yang Menghebohkan Indonesia
Anggito Abimanyu Pernah Kecewa pada Yudhoyono
Pesan Jokowi untuk Wali Kota Risma: Sabar ya, Bu...
PDIP: Ada yang Mengadu Domba dalam Kasus Risma
Curhat Wali Kota Risma kepada Elite PDIP