TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 15 tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan lampu penangkap hama serangga tahun anggaran 2012 di Kementerian Pertanian. Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Adi Toegarisman, mengatakan negara diperkirakan merugi Rp 33 miliar akibat korupsi proyek ini.
"Dalam proyek di Kementerian Pertanian dengan anggaran Rp 135,1 miliar itu, didapat perhitungan kerugian negara Rp 33 miliar dari hasil koordinasi kami dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Adi di kantornya, Rabu, 19 Februari 2014.
Adi mengatakan ada dugaan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan 7.000 unit light trap itu. Pengadaan yang dibagi dalam tujuh paket lelang ini dimenangi lima perusahaan. Kelima perusahaan tersebut adalah CV Hanindra Karya, Andalan Mitra Persada, CV Prima Sejahtera, PT Purna Dharma Perdana, dan PT Farsindo Danatama.
"Proses pelelangan dimenangkan oleh lima rekanan, yang ternyata dari hasil penyidikan kami ada mark-up harga. Tentu berkaitan dengan proses pengaturan lelang," ujar Adi.
Saat ini Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka dari Kementerian Pertanian dan sepuluh tersangka dari pihak swasta. Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Udhoro Kasih Anggoro, dan Direktur Perlindungan Tanaman Pangan, Erma Budiyanto, ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan sangkaan ini, para tersangka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
BERITA LAINNYA
Baru Ketemu Risma, Wisnu Sudah Cerita Proyek
Pesan Jokowi untuk Wali Kota Risma: Sabar ya, Bu...
Digempur Lobi Jalur ITS dan Sogokan, Surutkah Risma?
Curhat Wali Kota Risma kepada Elite PDIP