TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan lima tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek pengadaan lampu penangkap serangga (light trap) di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2012. Salah satu tersangka adalah Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Udhoro Kasih Anggoro.
"Dari pengembangan, kasus ini melibatkan beberapa orang yang menurut kami sudah sangat layak jadi tersangka, yaitu UKA, pejabat Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Adi Toegarisman, di kantornya, Rabu, 19 Februari 2014.
Kejaksaan juga menetapkan Erma Budhianto, Direktur Perlindungan Tanaman Pangan di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebagai tersangka dalam proyek di kementerian yang dipimpin oleh Suswono itu. Tiga tersangka lain adalah MS, ACR dan MAS. Mereka berasal dari pihak swasta yang bertindak sebagai rekanan pemenang lelang.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta, Ida Bagus Wiswantanu, mengatakan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. "Sementara ini untuk tindak pidana pencucian uang masih kami dalami," kata Wiswantanu.
Proyek pengadaan 7.000 unit lampu pembasmi hama serangga ini bernilai total Rp 135,1 miliar. Negara diperkirakan merugi Rp 33 miliar akibat praktek korupsi dalam proyek ini. Sejak melakukan penyidikan pada 26 September 2013, Kejaksaan telah menetapkan 15 tersangka dalam perkara ini.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Terpopuler:
Anggito Abimanyu Pernah Kecewa pada Yudhoyono
Hasil Lengkap Pertandingan Liga Champions
Pesan Jokowi untuk Wali Kota Risma: Sabar ya, Bu...