TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Duren Sawit melimpahkan berkas kasus pembunuhan Feby Lorita, 31 tahun, ke Polda Metro Jaya. Tersangka pembunuhan, Asido April Parlindungan Simangunsong alias Edo, 22 tahun, dan kakaknya, Daniel Hamonangan Simangunsong, 28 tahun, yang membantu membuang jasad Feby, turut dipindahkan ke sel tahanan Polda Metro Jaya.
"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya karena tempat kejadian pembunuhannya di Citayam," kata Kepala Unit Kepolisian Sektor Duren Sawit Ajun Komisaris Chalid Thayib, Rabu, 19 Februari 2014.
Menurut Chalid, kelengkapan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan kejaksaan masih terus dilengkapi penyidik. "Tidak ada penambahan tersangka, tetap keduanya sebagai eksekutor dan pembantu," ujarnya.
Kuasa hukum Edo, Djarot Widodo, masih mendampingi pemeriksaan kliennya untuk proses pelengkapan berkas. "Belum selesai, diserahkan ke kejaksaan Depok saja belum. Mungkin akan disidangkan di Depok karena masuk ke sana tempat kejadian pembunuhannya," kata Djarot. (Baca: Eksekutor Feby Lorita Tertangkap di Siantar)
Jenazah Feby ditemukan membusuk dalam mobil Nissan March bernomor polisi F-1356-KA di Taman Pemakaman Umum Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa, 28 Januari lalu. Edo diduga membunuh Feby pada 22 Januari 2014 di rumah kerabatnya di Citayam, Depok. Sebelum menusukkan pisau ke leher Feby, mereka berdua sempat terlibat adu mulut. Bahkan Edo juga menganiaya perempuan yang sedang dalam proses perceraian dengan suaminya itu.
Setelah membunuh Feby pada Rabu pagi, 22 Januari 2014, Edo mengikat tubuh Feby dengan tali kemudian memasukkannya ke bagasi mobil Nissan March. Keesokan harinya, dia mencari kakaknya, Daniel Hamonangan Simangunsong, 28 tahun, untuk membantu membuang jasad Feby. Jasad Feby akhirnya ditinggal di dalam mobil Nissan March-nya di sekitar TPU Pondok Kelapa pada 25 Januari 2014.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terkait
Diperiksa Polda, Raam Punjabi Masih Jadi Saksi
Kasus Roger, Ada Nama Lain Terlibat Selain M
AQJ Tak Datang, Sidang Ditunda