Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Abraham Samad: KPK Akan Berlari meski dengan Satu Kaki

image-gnews
Ketua KPK Abraham Samad. Tempo/Tony Hartawan
Ketua KPK Abraham Samad. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan KPK akan tetap "berlari" untuk memberantas korupsi meski hanya dengan satu kaki. Pernyataan Abraham menanggapi pembahasan RUU KUHP dan KUHAP yang mengarah pada pelemahan komisi antirasuah ini.

"Kami akan tetap berjalan di jalurnya meski ada pihak yang berkepentingan untuk memotong sebelah kaki KPK sehingga lari tertatih. Insya Allah kami tetap berjalan dengan sebelah kaki," kata Abraham di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2014.

Ketua KPK mengatakan publik tidak perlu khawatir terhadap adanya potensi bahwa upaya pembongkaran korupsi bakal mandek jika RUU KUHP dan KUHAP, yang terus dibahas anggota DPR hingga kini, disahkan. "Tidak usah khawatir pada kemungkinan tidak berjalannya upaya membongkar korupsi," katanya.(baca:Semua Fraksi di DPR Sokong Pelemahan KPK)

Meski begitu, KPK akan tetap mengupayakan pencegahan potensi pelemahan komisi antirasuah itu dengan mengusulkan penundaan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP. "Surat sudah kami kirimkan hari ini ke pemerintah dan DPR" ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tentu, kata Abraham Samad, KPK akan menunggu respons Presiden dan seyogianya berpikir positif bahwa rekomendasi yang diajukan Komisi itu akan diikuti. Abraham berharap pemerintah mengambil langkah yang konstruktif, bukannya destruktif, seperti menarik pembahasan itu.(baca: Menteri Amir: Revisi KUHAP Tak Lemahkan KPK)

"KPK dalam posisi menunggu apakah surat yang direkomendaasikan ditindaklanjuti pemerintah. Kami berharap bahwa langkah-langkah pemberantasan korupsi berjalan dengan kecepatan yang diinginkan," katanya.(baca: 12 Poin RUU KUHAP yang Bikin KPK Lemah)

AWT | ANT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

16 November 2022

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

Penyusunan RUU KUHP telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat


RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

26 Januari 2018

Ilustrasi. 123rf.com
RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

Di dalam RUU KUHP, rumusan pasal perzinaan dan homoseksual dianggap multitafsir sehingga rentan memunculkan diskriminasi.


DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP  

14 Juni 2017

Wakil Ketua Aliansi Korban Vaksin Palsu Rumah Sakit Harapan Bunda, Rasamala Aritonang. Tempo/Rezki Alvionitasari.
DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP  

KPK tetap menolak delik tindak pidana korupsi masuk ke dalam RUU KUHP meski pemerintah dan DPR sepakat memasukkannya dalam rapat pembahasan di DPR.


Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor

22 Mei 2017

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny Kabur Harman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor

Wakil Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan masuknya beberapa ketentuan tindak pidana korupsi di KUHP bakal melengkapi Undang-Undang Tipikor.


Anggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda

22 Mei 2017

Benny K. Harman. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda

Dalam rapat pembahasan Revisi KUHP hari ini, dua fraksi dengan suara terbesar PDI Perjuangan dan Golkar tidak hadir.


2 Alasan KPK Menolak Pidana Korupsi Masuk dalam KUHP  

22 Mei 2017

Wakil Ketua KPK terpilih,  Saut Situmorang tiba di Gedung KPK, Jakarta, 21 Desember 2015. Kelima pimpinan KPK akan bertugas untuk periode 2015 hingga 2019. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
2 Alasan KPK Menolak Pidana Korupsi Masuk dalam KUHP  

Saut meminta revisi KUHP dilakukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.


PPP Minta Hukum Islam Masuk di Revisi KUHP  

14 November 2016

Ketua Umum PPP terpilih, Romahurmuziy. ANTARA/M Agung Rajasa
PPP Minta Hukum Islam Masuk di Revisi KUHP  

PPP menilai opsi hukum Islam bisa diterapkan karena sudah ada di Aceh.


Kontras: Rancangan UU KUHP Tak Lindungi Hak Warga

21 Oktober 2015

Ilustrasi warga Kota Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, awal Desember 2014. TEMPO/Cunding Levi
Kontras: Rancangan UU KUHP Tak Lindungi Hak Warga

Kontras minta pembahasan Rancangan UU KUHP dilakukan dengan hati-hati dan tidak mengejar target.


Kejagung Setuju Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan

7 September 2015

Jaksa Agung Prasetyo berjalan setibanya untuk melakukan buka puasa bersama, di Gedung KPK, Jakarta, 9 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kejagung Setuju Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan

Jaksa Agung minta rancangan KUHP tidak bertentangan dengan putusan MK soal pasal penghinaan presiden.


Jaksa Agung Khawatir KUHP Bikin Korupsi Tak Istimewa Lagi  

7 September 2015

Jaksa Agung HM. Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan terkait nama-nama jaksa yang dicalonkan menjadi kandidat pimpinan KPK di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 23 Juni 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Jaksa Agung Khawatir KUHP Bikin Korupsi Tak Istimewa Lagi  

Rancangan KUHP membuat peran KPK dan Kejaksaan Agung dalam penyidikan korupsi menurun.