TEMPO.CO, Jakarta - Tindakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menahan surat rekomendasi pemecatan semua anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI) berbuah kecaman dari anggota Komisi Komunikasi DPR. Komisi sudah mengirim rekomendasi pemecatan Dewan Pengawas dua pekan lalu, tapi sampai kini belum disampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Mereka meminta agar Marzuki Alie dicopot dari jabatan Ketua DPR karena dituding menyalahgunakan kewenangan. "Kami menganggap Marzuki Alie sudah tidak layak lagi menjadi Ketua DPR sehingga kami mengusulkan ke Demokrat segera menggantinya," kata Chandra Tirta Wijaya, anggota Komisi Komunikasi, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 18 Februari 2014.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional itu menduga langkah Marzuki itu adalah siasat untuk melindungi Dewan Pengawas dan Dewan Direksi TVRI. Chandra menuding ada kepentingan pihak swasta dalam TVRI sehingga surat pemecatan Dewan Pengawas itu ditahan.
Nuning Susaningtyas, anggota Komisi Komunikasi dari Fraksi Hati Nurani Rakyat, menuding Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu telah melakukan tindakan yang tidak terpuji sebagai seorang pimpinan DPR. "Itu jelas tidak bijaksana, tidak profesional, dan melanggar Undang-Undang MPR, DPR, dan DPD," ujarnya.
Investigasi majalah Tempo yang terbit pekan ini menunjukkan Ketua Dewan Pengawas TVR yang dipecat, Elprisdat, adalah orang dekat Marzuki. Adapun anggota Dewan Pengawas, Herman Ago alias Herman Chaniago, adalah anak buah Marzuki yang begitu berkuasa di TVRI walau dia bukan pejabat TVRI. Elprisdat dan Ago adalah tim sukses Marzuki dalam Kongres Demokrat 2010 di Bandung. Keduanya mengendalikan TVRI. (Baca: Jejak Marzuki di TVRI)
Sebelumnya, Komisi Komunikasi DPR memecat seluruh anggota Dewan Pengawas TVRI pada Selasa, 28 Januari 2014. Pemecatan itu dipicu oleh "pembangkangan" Dewan Pengawas yang mengingkari kesepakatan dengan Komisi Komunikasi. Salah satu kesepakatannya adalah Dewan Pengawas tidak akan memecat empat direktur TVRI sampai Panitia Kerja TVRI bentukan Komisi selesai bekerja pada akhir Desember 2013. Tapi, pada 18 November 2013, Dewan Pengawas tetap memecat mereka. Kala itu, Panitia Kerja belum mencapai kesimpulan.
Langkah ini kemudian "dibalas" Komisi Komunikasi dengan memecat semua anggota Dewan Pengawas. Komisi berpendapat Dewan Pengawas dan direksi tak menjalankan tugas dengan baik.
Namun surat rekomendasi pemecatan yang sedianya disampaikan ke Presiden untuk diterbitkan surat keputusan pemberhentian malah ditahan Marzuki Alie. Karena surat keputusan belum keluar, Dewan Pengawas masih mengambil kebijakan strategis, di antaranya menyeleksi dan melantik direksi baru TVRI, Selasa kemarin.
TRI SUHARMAN
BERITA LAINNYA
8 Kasus Plagiat yang Menghebohkan Indonesia
Baru Ketemu Risma, Wisnu Sudah Cerita Proyek
Anggito Abimanyu Pernah Kecewa pada Yudhoyono