TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Rabu, 19 Februari 2014, AQJ siap menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam persidangannya nanti, ia pun menginginkan kedua orang tuanya dapat datang untuk menemaninya selama jalannya persidangan.
"Ayah sama bunda wajib nemenin. Kakak Al dan kakak El juga nanti ikut menemani. Saya siap, dan tidak takut dalam menjalani persidangan nanti." ujar putra pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty ini, saat ditemui di Kawasan Kebon Jeruk, Selasa, 18 Februari 2014. (Baca: AQJ Siap Jalani Persidangan)
Pendampingan oleh orang tua ataupun wali memang merupakan hak bagi anak di bawah umur dalam menjalani sidang pidananya, serta menjadi kewajiban bagi orang tuanya untuk mendampingi. Karena, pendampingan orang tua dapat berfungsi sebagai penstabil mental anak saat menjalani sidang. (Baca: AQJ Sering Tanya Pengacara Soal Persidangannya)
Sebelumnya, AQJ, 13 tahun, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Lancer yang dikemudikan AQJ menabrak Grand Max yang menyebabkan tujuh orang tewas dan beberapa lainnya terluka. Meski ia masih tergolong anak di bawah umur, AQJ tetap harus menjalani persidangan karena UU Perlindungan Anak baru dapat diterapkan pada Agustus 2014. (Baca: Persidangan AQJ Dilakukan Tertutup)
Putra Ahmad Dhani ini diputuskan menjadi tersangka beberapa waktu lalu karena merujuk pada hukum acara pidana berdasarkan aturan lama. Yaitu UU Nomor 3 tahun 1997. Selain itu acuan Undang-Undang yang digunakan masih pada UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002. Sehingga anak usia 13 tahun dapat dituntut secara pidana.
ANINDYA LEGIA PUTRI
Terpopuler:
Risma Mau Mundur, Elite PDIP Terbang dan Merayu
Apel Pagi, Wali Kota Risma Setrap Dua PNS Baru
8 Kasus Plagiat yang Menghebohkan Indonesia
Suku Dayak Tebar Beras Kuning, Polisi Mundur