TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi sore ini, Kamis, 20 Februari 2014. Adardam Achyar, penasihat hukum Akil, mengatakan kliennya didakwa dengan lima dakwaan sekaligus.
"Ada lima dakwaan, kumulatif," katanya saat dihubungi, Rabu kemarin, 19 Februari 2014.
Menurut dia, dakwaan pertama sampai keempat menyebutkan soal dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh kliennya. Sisanya, berkaitan dengan pencucian uang.
Dalam dakwaan pertama, Akil dituding melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menerangkan soal hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Akil juga didakwa dengan Pasal 12 huruf e undang-undang yang sama. Pasal ini soal pemerasan oleh penyelenggara negara. Lalu, dakwaan selanjutnya menggunakan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa pemberian tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Adapun dakwaan terakhir berisi tudingan pencucian uang. Akil, kata Adardam, dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia juga dikenai Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tamsil Sjoekoer, pengacara Akil lainnya, mengatakan kliennya sudah mempelajari isi dakwaan tersebut. Ia sudah mendapatkan berkas itu tersebut sejak Kamis pekan lalu. "Sudah, tinggal nanti didiskusikan bersama tim," katanya.
NUR ALFIYAH
Baca juga:
Baru Ketemu Risma, Wisnu Sudah Cerita Proyek
Pesan Jokowi untuk Wali Kota Risma: Sabar ya, Bu...
Hasil Lengkap Pertandingan Liga Champions
Curhat Wali Kota Risma kepada Elite PDIP